Kuasa Hukum Bekas Kapolres Bukittinggi Sebut Irjen Teddy Minahasa Beri Perintah Ganti Barbuk Narkoba Dengan Tawas

Minggu, 23 Oktober 2022 14:18 WIB

Share
Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba.(Ist)
Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum bekas Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, yakni Adriel Viari Purba menyebut, bahwa Irjen Teddy Minahasa (TM) memerintahkan kliennya untuk mengganti barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu dengan tawas.

Hal tersebut, kata Adriel, diketahui usai kliennya menunjukkan bukti percakapan (chat) antara kliennya dengan Irjen Teddy Minahasa saat melakukan pengungkapan kasus narkoba.

"Itu perintah pak TM, pada saat saya mendampingi klien kami di BAP semua menjelaskan seperti itu dan ada dalam chat, 'mas tukar sabu dengan tawas' seperempat," kata Adriel saat dihubungi, Minggu (23/10/2022).

Atas perintah Irjen Teddy Minahasa, lanjut Adriel, AKBP Dody selaku bawahan pun mau tak mau harus bersedia untuk mengikuti. Bahkan, kliennya juga sempat bertikai dengan orang kepercayaannya yang bernama Samsul Maarif yang saat ini juga merupakan tersangka atas perintah tersebut.

"Makanya dia meminta Arif, tangan kanannya untuk menukar tawas dengan sabu. Arif juga menolak, bahkan mereka (Dody-Arif) ribut, ini perintah pak TM, tau mau gimana, ini penjelas Dody," ungkap Adriel.

Sebagaimana diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba yang turut melibatkan sejumlah anggota aktif Korps Bhayangkara, mulai dari pangkat Aiptu hingga AKBP.

Dalam hal ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyebut, bahwa Irjen Teddy Minahasa berperan sebagai pengendali narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram hasil pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.

Hal tersebut lah yang dikatakan oleh Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa terdapat indikasi Irjen Teddy Minahasa menyisihkan barang bukti narkoba.

"(Penyisihan barbuk diganti tawas itu saat pengungkapan kasus di Bukittinggi?) Ya, dari barang bukti di Polres Bukittinggi, diganti dengan tawas," kata Mukti dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba yang diungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, terang Listyo, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.

Mantan Kabareskrim tersebut melanjutkan,  pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Teddy Minahasa.

Akan hal ini, Listyo pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput Irjen TM untuk diperiksa. Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam.

Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Satu di antara adalah Irjen Teddy Minahasa.

Dalam kasus dugaan peredaran narkoba ini, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat berperan sebagai pengendali dengan barang bukti 5 kilogram sabu yang berasal dari Sumatera Barat.

Dalam kasus ini pula, akibat perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa telah dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, dan minimal hukuman kurungan 20 tahun penjara. (Adam).

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar