ADVERTISEMENT

Irjen Teddy Minahasa Diperiksa 14 Jam Propam Polri, Pemeriksaan Etik Kapan?

Jumat, 21 Oktober 2022 15:26 WIB

Share
Irjen Teddy Minahasa. (foto: ist)
Irjen Teddy Minahasa. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy Minahasa, dilakukan dengan sesuai prosedur yang ada. Di mana, awalnya Irjen Teddy Minahasa diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Kemudian dilakukan gelar perkara setelahnya, lalu berdasarkan kecukupan alat bukti, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka," ujar Mukti.

"Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat berperan sebagai pengendali dengan barang bukti 5 kilogram sabu yang berasal dari Sumatera Barat," lanjut Mukti.

Dalam kasus ini pula, akibat perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa telah dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, dan minimal hukuman kurungan 20 tahun penjara," ucapnya. (Adam).
 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT