ADVERTISEMENT

Irjen Teddy Minahasa Diperiksa 14 Jam Propam Polri, Pemeriksaan Etik Kapan?

Jumat, 21 Oktober 2022 15:26 WIB

Share
Irjen Teddy Minahasa. (foto: ist)
Irjen Teddy Minahasa. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Selain itu, dia juga mengatakan, terkait dengan konsumsi obat, Irjen Teddy Minahasa memang masih mengkonsumsi obat dalam rangka perawatan.

"Soal obat, ya (masih mengkonsumsi) dalam arti dia merawat sendiri, dia masih obat bukan harus dirawat di Rumah Sakit atau apa," terangnya.

"Soal obatnya apa saya gak tahu persis, saya gak jelimet tanya ke dia apakah kamu konsumsi obat apakah enggak, itu enggak. Saya gak terlalu mencampuri hal-hal seperti itu," pungkas Henry.

Sebelumnya, diberitakan, bekas Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa, meminta kepada penyidik Divisi Propam Polri untuk mengundurkan pemeriksaan etik yang sebelumnya telah dijadwalkan dihelat Senin (17/10/2022).

Adapun jelas Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Nurul Azizah, hal tersebut (pengunduran) dimintakan Irjen Teddy Minahasa dengan alasan bahwa dirinya tengah berada dalam kondisi yang tidak sehat.

"Rencana hari ini pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik ya. Karena beliau hari ini kurang sehat dan minta diperiksa oleh dokter maka pemeriksaannya diundur," kata Nurul, kepada wartawan.

Dengan demikian, lanjut dia, pengagendaan pemeriksaan etik dan pidana yang akan dilakukan penyidik Div Propam dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pun dibatalkan.

"Jadi otomatis untuk yang di Polda Metro Jaya belum terlaksana," ujar dia.

Lebih jauh, Irjen Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba yang turut melibatkan sejumlah anggota Korps Bhayangkara, mulai dari pangkat Aiptu hingga AKBP.

"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," kata Dirres Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jum'at (14/10/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT