Irjen Teddy Minahasa Diperiksa 14 Jam Propam Polri, Pemeriksaan Etik Kapan?

Jumat 21 Okt 2022, 15:26 WIB
Irjen Teddy Minahasa. (foto: ist)

Irjen Teddy Minahasa. (foto: ist)

Sebelumnya, diberitakan, bekas Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa, meminta kepada penyidik Divisi Propam Polri untuk mengundurkan pemeriksaan etik yang sebelumnya telah dijadwalkan dihelat Senin (17/10/2022).

Adapun jelas Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Nurul Azizah, hal tersebut (pengunduran) dimintakan Irjen Teddy Minahasa dengan alasan bahwa dirinya tengah berada dalam kondisi yang tidak sehat.

"Rencana hari ini pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik ya. Karena beliau hari ini kurang sehat dan minta diperiksa oleh dokter maka pemeriksaannya diundur," kata Nurul, kepada wartawan.

Dengan demikian, lanjut dia, pengagendaan pemeriksaan etik dan pidana yang akan dilakukan penyidik Div Propam dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pun dibatalkan.

"Jadi otomatis untuk yang di Polda Metro Jaya belum terlaksana," ujar dia.

Lebih jauh, Irjen Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba yang turut melibatkan sejumlah anggota Korps Bhayangkara, mulai dari pangkat Aiptu hingga AKBP.

"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," kata Dirres Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jum'at (14/10/2022).

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy Minahasa, dilakukan dengan sesuai prosedur yang ada. Di mana, awalnya Irjen Teddy Minahasa diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Kemudian dilakukan gelar perkara setelahnya, lalu berdasarkan kecukupan alat bukti, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka," ujar Mukti.

"Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat berperan sebagai pengendali dengan barang bukti 5 kilogram sabu yang berasal dari Sumatera Barat," lanjut Mukti.

Dalam kasus ini pula, akibat perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa telah dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, dan minimal hukuman kurungan 20 tahun penjara," ucapnya. (Adam).
 

Berita Terkait

News Update