ADVERTISEMENT

Sakit Giginya Mulai Membaik, Irjen Teddy Minahasa Siap Jalani Pemeriksaan Kasus Narkoba

Selasa, 18 Oktober 2022 16:42 WIB

Share
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat. (foto:ist)
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat. (foto:ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah sempat mengajukan pengunduran jadwal lantaran sakit gigi, kini Irjen Teddy Minahasa siap menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus dugaan peredaran narkoba.

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat mengatakan, sakit gigi yang diderita bekas Kapolda Sumatera Barat itu saat ini mulai membaik. 

"(Kondisi kesehatan) secara umum oke, masalah gigi itu. Dan dari hasil koordinasi, hari ini akan dilanjutkan dan barusan saya dapat telepon dari Dirreanarkoba akan diperiksa siang ini. Maka tim advokat saya bagi dua, sebagian tinggal di sini sebagian lagi ke Propam untuk mendampingi Teddy Minahasa diperiksa oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," ujar Henry kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.

Selain itu, dia menuturkan, terkait dengan pengajuan pengunduran jadwal pemeriksaan sebelumnya, dilakukan karena Irjen Teddy Minahasa mengalami kendala sakit pada bagian gigi.

"Kondisi kesehatan sangat tergantung, sekarang masalah gigi. Giginya habis dicabut, kemarin dia datang ke Propam untuk (izin) ke dokter gigi. Akhirnya akan dirujuk ke RS Polri, itu tindakannya. Tindakan ini yang kemarin saya tidak bisa memastikan sampai berapa jam," tutur dia.

Dia menjelaskan, dengan dirujuknya Irjen Teddy Minahasa ke RS Polri, selaku Kuasa hukum ia menemui penyidik untuk berkoordinasi mengenai pemeriksaan yang akan dilakukan kepada kliennya.

"Saya koordinasi sama penyidik, yang malamnya ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, kalau kemarin (Irjen TM) diperiksa kecil. Kemungkinan karena hubungan gigi dan kepala yang berdenyut-denyut," terang Henry. (adam) 

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT