JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi pemilik paspor di Indonesia. Pasalnya, saat ini paspor yang dikeluarkan Kemenkumham bisa berlaku selama 10 tahun. Padahal sebelumnya cuma 5 tahun.
Peraturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Yasonna H Lauly.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 19 September 2022 dan diundangkan di Jakarta pada 29 September 2022.
Bagi Anda yang berencana untuk membuat paspor, dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan paspor?
Berikut dokumen yang harus disiapkan bagi yang akan membuat paspor:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran, akta nikah atau akta nikah, ijazah atau akta baptis
- Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan undang-undang atau yang mengajukan pernyataan memilih kewarganegaraan
- Surat Keputusan Perubahan Nama dari Pejabat Pemberi Kuasa Perubahan Nama
- Paspor biasa yang sudah memegang paspor biasa.
Paspor Anak Sementara itu, bagi yang ingin mengajukan paspor anak, diperlukan dokumen
sebagai berikut:
- KTP elektronik ayah atau ibu warga negara Indonesia;
- kartu keluarga, akta nikah atau akta nikah orang tua;
-akta kelahiran;
- Izin tinggal imigran dari ayah atau ibu asing
- Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu
- Surat sumpah untuk orang yang telah memiliki paspor nasional atau sertifikat pendaftaran untuk anak berkewarganegaraan ganda
- Kedua orang tua menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas penggunaan dokumen perjalanan dari Republik Indonesia.
Sementara untuk pemegang affidavit yakni surat keimigrasian yang dilampirkan atau dilampirkan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Biaya paspor 2022
Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Bea Masuk PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:
Di bawah ini adalah daftar biaya resmi yang harus dikeluarkan untuk mengeluarkan paspor
- Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
- e-paspor 48 halaman: Rp 650.000
Penyelesaian layanan percepatan paspor di hari yang sama: Rp 1.000.000
Jika paspor Anda telah kedaluwarsa, Anda dapat mengatur paspor pengganti. Layanan paspor lebih dari sekadar menyediakan produksi paspor baru kepada publik. Jasa pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor hilang, pembuatan paspor rusak, dll.
- Surat Perjalanan seperti Paspor untuk WNI : Rp 100.000
- Dokumen perjalanan seperti paspor WNA: Rp 150.000
- Biaya kehilangan paspor: Rp 1.000.000
- Biaya paspor rusak: Rp 500.000.
Cara Membuat Paspor
Semua dokumen paspor yang diperlukan harus dibawa dalam bentuk fotokopi atau fotokopi.
Saat ini pembuatan paspor dapat dilakukan dengan dua cara, online dan offline.
1. Pertama, unduh dan buka aplikasi M-Passport yang diunduh di ponsel Anda.
2. Setelah itu, daftar akun dan isi profil Anda pada formulir yang tertera.
3. Kemudian pilih Submit Application dan upload semua dokumen yang diminta.
4. Menentukan jadwal dan lokasi pengambilan paspor di kantor imigrasi terdekat.
5. Setelah semua langkah selesai, informasi paspor yang terdaftar akan muncul di halaman rumah, dan Anda dapat mengunduhnya sebagai bukti ketika diverifikasi oleh kantor imigrasi.
6. Terakhir, bawa semua dokumen yang diperlukan ke kantor imigrasi sesuai jadwal dan
lokasi yang Anda pilih tadi.
Tata Cara Pembuatan Paspor
Untuk Paspor biasa yang diajukan secara elektronik.
Pemohon wajib mengisi data permohonan dan mengunggah dokumen secara lengkap di website resmi Ditjen Imigrasi https://www.imigration.go.id/id/.
Kemudian Data lengkap yang diunggah akan mendapatkan kode pembayaran melalui SMS atau email. Selain itu, pelamar yang
mengisi aplikasi data dan mengunggah dokumen yang diperlukan akan diberitahu tentang penerimaan aplikasi, yang akan dicetak sebagai bukti aplikasi.
Jika dokumen tidak lengkap, petugas imigrasi akan mengembalikan aplikasi yang meminta dokumen paling lambat satu
hari sejak tanggal diterimanya aplikasi.
Dokumen persyaratan aplikasi dikembalikan dengan catatan atau instruksi mengenai persyaratan yang tidak dipenuhi. Pelamar harus melengkapi dokumen yang diperlukan dalam waktu 14 hari sejak tanggal dokumen yang diperlukan dikembalikan.
Paspor biasa, dikeluarkan dalam waktu 4 hari kerja setelah menyelesaikan peninjauan aplikasi dan persyaratan integritas dokumen. Namun tidak termasuk paspor biasa yang diterbitkan untuk penggantian paspor yang rusak, paspor yang hilang atau duplikat, dll.
Demikian informasi persyaratan dan cara membuat paspor online terbaru di tahun 2022. Semoga Bermanfaat.(M1)