Di bawah ini adalah daftar biaya resmi yang harus dikeluarkan untuk mengeluarkan paspor
- Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
- e-paspor 48 halaman: Rp 650.000
Penyelesaian layanan percepatan paspor di hari yang sama: Rp 1.000.000
Jika paspor Anda telah kedaluwarsa, Anda dapat mengatur paspor pengganti. Layanan paspor lebih dari sekadar menyediakan produksi paspor baru kepada publik. Jasa pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor hilang, pembuatan paspor rusak, dll.
- Surat Perjalanan seperti Paspor untuk WNI : Rp 100.000
- Dokumen perjalanan seperti paspor WNA: Rp 150.000
- Biaya kehilangan paspor: Rp 1.000.000
- Biaya paspor rusak: Rp 500.000.
Cara Membuat Paspor
Semua dokumen paspor yang diperlukan harus dibawa dalam bentuk fotokopi atau fotokopi.
Saat ini pembuatan paspor dapat dilakukan dengan dua cara, online dan offline.
1. Pertama, unduh dan buka aplikasi M-Passport yang diunduh di ponsel Anda.
2. Setelah itu, daftar akun dan isi profil Anda pada formulir yang tertera.
3. Kemudian pilih Submit Application dan upload semua dokumen yang diminta.
4. Menentukan jadwal dan lokasi pengambilan paspor di kantor imigrasi terdekat.
5. Setelah semua langkah selesai, informasi paspor yang terdaftar akan muncul di halaman rumah, dan Anda dapat mengunduhnya sebagai bukti ketika diverifikasi oleh kantor imigrasi.
6. Terakhir, bawa semua dokumen yang diperlukan ke kantor imigrasi sesuai jadwal dan
lokasi yang Anda pilih tadi.
Tata Cara Pembuatan Paspor
Untuk Paspor biasa yang diajukan secara elektronik.
Pemohon wajib mengisi data permohonan dan mengunggah dokumen secara lengkap di website resmi Ditjen Imigrasi https://www.imigration.go.id/id/.