ADVERTISEMENT

Reklamasi Pulau G Akan Difungsikan Sebagai Pemukiman, Wagub DKI Belum Tahu Berapa Luas Lahan dan Difungsikan Buat Apa Saja

Minggu, 25 September 2022 19:44 WIB

Share
Wagub Ariza memberi tanggapan soal kericuhan di Dukuh Atas, lokasi gelaran Citayam Fashon Show. (Foto: Aldi/Poskota).
Wagub Ariza memberi tanggapan soal kericuhan di Dukuh Atas, lokasi gelaran Citayam Fashon Show. (Foto: Aldi/Poskota).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza belum dapat memastikan berapa hektar luas lahan reklamasi pulau G yang nantinya akan difungsikan menjadi pemukiman oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Ia pun malah menyarankan untuk menanyakan hal tersebut kepada dinas-dinas terkait yang lebih mengetahui berapa luas lahan pulau G saat ini.

"Nanti dicek ya detailnya dengan dinas terkait yang ingin sampaikan ini sedang dibahas dan dirumuskan nanti pulau G diperuntukkan untuk apa saja," ujar Ariza kepada awak media, Minggu (25/9/2022).

Dikatakan Ariza, reklamasi pulau G nantinya tidak hanya diperuntukan untuk pemukiman. Sebab hal tersebut masih dalam pembahasan.

"Bukan hanya untuk pemukiman, nanti sedang dibahas, nanti dirumuskan, " kata Ariza.

Pulau G direncanakan memiliki luas 161 hektare sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, yang diteken Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Saat kepemimpinan berganti, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan izin kepada pengembang untuk membangun pulau reklamasi yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Kemudian, ketika DKI Jakarta dipimpin Anies Baswedan sejak 2017 silam, kebijakan ini reklamasi berubah. Anies mencabut izin proyek reklamasi pada tahun 2018.

Dan belum lama ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan akan memfungsikan Reklamasi Pulau G Teluk Jakarta sebagai pemukiman masyarakat.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru saja dikeluarkan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT