ADVERTISEMENT

Anies Ubah Istilah Reklamasi Jadi Perluasan Daratan, DPRD: Penyiasatan Bahasa Saja Biar Masyarakat Tidak Menghujat

Selasa, 27 September 2022 13:25 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Aldi/Poskota)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Aldi/Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dianggap memainkan kata-kata lagi dengan mengubah istilah reklamasi. Menjadi perluasan daratan. 

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, mengatakan, hal itu sama saja ketika Anies mengubah istilah normalisasi menjadi naturalisasi. 

"Ya walaupun kami sudah tahu jawabannya. Contoh, misalnya normalisasi dengan naturalisasi," jelas Ida, Selasa 27 September 2022.

"Ini (penggunaan istilah perluasan daratan) penyiasatan bahasa saja biar masyarakat tidak menghujat. Kan awal kampanyenya (Anies) akan mencabut reklamasi," tambahnya.

Ida memastikan pihaknya bakal memanggil dinas terkait di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menjelaskan perubahan istilah dari reklamasi menjadi perluasan daratan. 

"Prinsipnya, akan kami panggil dinas terkait (soal reklamasi dan perluasan daratan)," katanya.

Legislator Kebon Sirih ini mengaku, sebenarnya sudah meminta keterangan secara pribadi kepada pihak Pemprov DKI. Namun, dari jawaban yang diterima, politisi PDIP ini meyakini Pemprov bakal bersiasat perluasan daratan tak sama dengan reklamasi. 

Melalui pemanggilan ini, Politisi PDIP itu menyebut masyarakat akan mengetahui jika memang perluasan daratan sama dengan reklamasi. 

"Kalau memang (perluasan daratan) sama dengan reklamasi, kami sampaikan ke masyarakat. Ini lho, Pak Anies mau reklamasi, tapi bahasanya yang diubah. Memang aslinya mau reklamasi, cuma bahasanya saja (diubah), kita dibohongi dengan bahasa," ujar Ida. 

Diketahui, perluasan daratan ini menjadi bagian dari pemanfaatan ruang daratan dan pulau di Kepulauan Seribu. Pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT