ADVERTISEMENT

Reklamasi Pulau G Akan Difungsikan Sebagai Pemukiman, Wagub DKI Belum Tahu Berapa Luas Lahan dan Difungsikan Buat Apa Saja

Minggu, 25 September 2022 19:44 WIB

Share
Wagub Ariza memberi tanggapan soal kericuhan di Dukuh Atas, lokasi gelaran Citayam Fashon Show. (Foto: Aldi/Poskota).
Wagub Ariza memberi tanggapan soal kericuhan di Dukuh Atas, lokasi gelaran Citayam Fashon Show. (Foto: Aldi/Poskota).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terdapat dalam Pasal 192 poin ketiga, berbunyi bahwa Pulau G bakal difungsikan menjadi kawasan permukiman. Dan aturan itu ditekan Anies sejak 27 Juni 2022 lalu.

"Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pergub tersebut. 

 


 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT