Biar pun jadi Korban Olok-olok, Masyarakat Tidak Boleh jadi Hakim Jalanan

Minggu, 25 September 2022 19:30 WIB

Share
Ilustrasi dua kelompok remaja tawuran. (Poskota/Yudhi Himawan)
Ilustrasi dua kelompok remaja tawuran. (Poskota/Yudhi Himawan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria bernama Riski Setiawan (24) dicelurit oleh warga usai berkunjung ke rumah indekos sepupunya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dugaan sementara, pelaku berisinial L (28) yang tak lain warga di sekitar lokasi itu nekat membacok korban lantaran kesal dengan penghuni kos di sana yang kerap mengolok-olok dirinya.

Sosiolo Musni Umar mengatakan, dalam kasus ini, seharusnya masyarakat tidak boleh menjadi hakim jalanan. Meskipun kasus tersebut bisa terjadi karena sakit hati.

"Nah itu karena hanya kesal, lalu melakukan tindakan kriminal menebas pakai celurit memang itu tidak dibenarkan dan bahkan harus dikutuk karena pebuatan tersebut tidak dibenarkan secara hukum," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (25/9/2022).

Menurut Musni, sekalipun orang tersebut bersalah, masyarakat tidak berhak menghakimi. Sebab masyarakat bukan hakim.

"Ini pelajaan kita semua bahwa dalam keadaan apapun, kita gak boleh melakukan tindakan hukum sendiri, menghakimi siapapun," jelas Musni.

Musni menjelaskan, jika memang perbuatan seseorang telah melanggar aturan, terlebih telah melanggar hukum, maka sebaiknya bisa langsung melaporkan ke pihak berwajib.

Bukan justru malah menjadi hakim jalanan yang malah memperkeruh masalah itu sendiri. Bahkan kasus tersebut bisa saja menjadi panjang.

"Kalo ada masalah, misalnya kriminal ya bawa lah ke aparat biar aparat yang memproses hukum," paparnya.

Dalam kasus ini, masyarakat perlu mengambil banyak pelajaran. Terlebih bagi yang ngekos, sebaiknya dalam menjalin hubungan yang baik dengan tetangga atau warga sekitar.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar