ADVERTISEMENT

Semula 10 Hektar, Kini Tinggal 1,7 Hektar Akibat Tergerus Air Laut, Pulau G Mau Difungsikan Anies Baswedan Sebagai Pemukiman

Minggu, 25 September 2022 19:22 WIB

Share
Khalil, nelayan Pesisir Teluk Jakarta sedang mengeluhkan soal reklamasi di Balai Kota DKI Jakarta.( CR02)
Khalil, nelayan Pesisir Teluk Jakarta sedang mengeluhkan soal reklamasi di Balai Kota DKI Jakarta.( CR02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra mengungkapkan bahwa daratan reklamasi Pulau G saat ini hanya terssisa 1,7 hetare akibat abrasi dari lahan sebelumnya yang 10 hektare.

Ia juga mengatakan, sebelumnya direncanakan bahwa reklamasi Pulau G seluas 161 hektare.

"Pulau G itu rencana luasnya 161 hektare, sudah ada tanggul-tanggul tapi belum diisi urugan. Sekarang eksistingnya baru 10 hektare, malah sekarang tergerus ombak itu tinggal 1,7 hektare," kata Syarif dikutip dari Antara, Minggu (25/9/2022).

Maka dari itu, Sekertaris Komisi D DPRD DKI Jakarta ini mengaku kaget dengan ditebitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta yang mencantumkan status dari berbagai pulau reklamasi termasuk Pulau G.

Dikatakan Syarif, Pergub itu mengacu kepada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek dan Punjur).

"Karena eksistingnya baru 10 hektare dan sekarang berkurang tinggal 1,7 hektare karena dihempas gelombang," ujar Syarif.

Legislator Kebon Sirih ini menilai, Anies menetapkan Pulau G menjadi zona ambang atau zona yang diambangkan pemanfaatan ruangnya. 

Kemudian, lanjut dia, penetapan peruntukan didasarkan pada kecenderungan perubahan/ perkembangannya atau sampai ada penelitian/pengkajian mengenai pemanfaatan ruang yang paling tepat.

Politikus Gerindra ini pun mengatakan, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan DKI harus menerbitkan lagi izin kepada pengembang PT Muara Wisesa Samudra tekait reklamasi Pulau G untuk dilanjutkan sebagai kawasan permukiman berdasrkan putusan Peninjauan Kembali (PK).

"Perintahnya MA saat PK harus menerbitkan izin lagi, kan begitu. Pertimbangannya karena di situ ada gundukan dan tanahnya sudah terbentuk," ucap Syarif.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT