ADVERTISEMENT

Ferdy Sambo Resmi Dipecat Sebagai Anggota Polri. Kamaruddin: Anggota Polisi Itu Pengayom Bukan Pembunuh

Selasa, 20 September 2022 12:44 WIB

Share
Kolase foto Kamaruddin Simanjuntak dan Ferdy Sambo (Foto: dok poskota)
Kolase foto Kamaruddin Simanjuntak dan Ferdy Sambo (Foto: dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri, pasalnya banding yang diajukannya telah ditolak setelah  di-PTDH dalam sidang komisi kode etik polri (KKEP).

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merespon terkait putusan tersebut. Ia menegaskan, bahwa polri telah mengambil langkah yang baik dan tepat untuk Ferdy Sambo.

Kata Kamaruddin, hal itu layak diterima Ferdy Sambo. Lantaran sebagai anggota polisi itu bertugas sebagai pengayom bukan pembunuh.

"Karena polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh. Apalagi pembunuh bawahan, itu sangat diharamkan, kan gitu," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/9/2022).

Kemudian, Kamaruddin juga mengatakan, keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menerima keputusan polri karena telah menolak sidang banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Ia juga menegaskan, bahwa dirinya sangat menyesal karena telah mengenal Ferdy Sambo saat masih menjadi anggota polri.

"(Sidang banding ditolak) Ya positif, artinya kan bahaya kalau pimpinan Polri seperti Ferdy Sambo," kata Kamaruddin.

"Saya menyesal mengenal dia itu (FS). Harusnya dia ksatria, jujur, dan berterus terang. Tetapi saya sebagai orang yang mengenal dia (FS) dan pernah komunikasi dengan dia, saya kecewa dengan dia," sambung dia.

Seperti diketahui, Sidang banding komisi kode etik polri (KKEP) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditolak oleh anggota sidang. Maka dari itu, Ferdy Sambo tetap di berhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.

Namun demikian, polri juga tidak mengadakan upacara pemecatan terhadap Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa hanya dengan diserakannya berkas administrasi sidang kode etik telah dianggap menjadi seremonial pemecatan.

"Nggak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," ujar Dedi kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Dedi menjelaskan, setelah banding ditolak, Biro SDM Polri bakal menyelesaikan berkas administrasi dalam 5 hari kerja. Hal itu sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam putusan hasil banding sidang tersebut, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Pertama menolak permohonan banding pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dikutip melalui Youtube Polri TV, Senin (19/9/2022).

Kemudian, dalam sidang banding tersebut, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi etik berupa berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota polri," ujar Agung.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana bersama empat tersangka lainnya. Keempat tersangka lainnya itu, yakni Putri Candrawathi, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT