ADVERTISEMENT

Diketahui Ada Tayangan Iklan Rokok, Videotron di Sekitaran Tugu Jam Bakal Disegel Satpol PP Pandeglang

Selasa, 20 September 2022 12:17 WIB

Share
 Iklan rokok nampak ditayangkan di videotron sekitaran Tugu Jam Pandeglang. (Foto: Ist).
 Iklan rokok nampak ditayangkan di videotron sekitaran Tugu Jam Pandeglang. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.COID - Videotron di sekitaran Tugu Jam, tepatnya dekat Pos Polisi bakal disegel oleh Satpol PP Pandeglang. Hal itu, lantaran videotron tersebut diketahui ada tayangan iklan rokok, sementara lokasinya berada di kawasan Kota Layak Anak (KLA).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, video tron tersebut milik PT. Adhi Kartika Jaya lokasi, dan perizinan yang dikeluarkan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, bukan izi iklan roko.

Tapi Izin yang diberikan DPMPTSP ini hanya enam produk, yakni Blibli.com, Tiket.com, Yuzu Tea, Caffino, permen Fox, dan Kopi Gadjah, dengan masa izin videotron dari 7 April 2022-7 April 2023. 

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Muryanto mengungkapkan, pihaknya sudah melaksanakan tindakan atas surat yang dilayangkan oleh DPMPTSP Pandeglang dengan Nomor: 005/121-DPMPTSP/2022 pada 4 Juli 2022 terkait pemberitahuan perizinan iklan rokok di videotron Pos Polisi Lalu Lintas Tugu Jam. 

"Berdasarkan surat dari DPMPTSP, kami telah melakukan undangan klarifikasi kepada pihak perusahaan pada 14 Juli 2022. Dalam undangan klarifikasi itu kami melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan dalam waktu 30 hari pihak perusahaan siap menghentikan penayangan iklan rokok," ungkapnya, Selasa (20/9/2022). 

Namun lanjut dia, meski sudah membuat surat pernyataan, ternyata PT. Adhi Kartika Jaya tidak kunjung menurunkan iklan rokok di video tron Pos Polisi Tugu Jam tersebut. 

Karena pihak perusahaan ingkar atas pernyataannya katanya lagi, maka Satpol PP kemudian melayangkan surat teguran pertama pada 20 Agustus 2022. 

"Setelah surat teguran pertama dilayangkan, ternyata surat itu juga tidak diindahkan. Kemudian kami kembali melayangkan surat teguran kedua pada 12 September 2022," katanya. 

Setelah itu, tanggal 17 September 2022 pihaknya juga melayangkan surat teguran ketiga dengan jangka waktu tiga hari. Jika dalam jangka waktu tersebut pihak perusahaan tidak melakukan penutupan iklan rokok, maka pihaknya akan melakukan penyegelan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Karena beberapa kali teguran tidak diindahkan juga, maka tindakan yang akan kami lakukan penyegelan," tegasnya. (Samsul Fatoni).
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT