JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang banding Ferdy Sambo terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak saat sidang banding komisi kode etik polri (KKEP) dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Kendati demikian, Kuasa Hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan akan mempelajari terkait putusan banding yang diajukan kliennya itu kepada Polri.
"Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," ujar Arman kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Tak hanya itu, Arman juga akan menyiapkan langkah hukum untuk kliennya usai pengajuan bandingnya dalam sidang kode etik ditolak. Namun, ia tak merinci langkah hukum apa yang disiapkan nantinya.
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman.
Sebelumnya, Polri telah rampung melakukan sidang banding komisi kode etik polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Hasil sidang banding tersebut ditolak oleh pihak polri.
Dalam putusan hasil banding sidang tersebut, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pertama menolak permohonan banding pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dikutip melalui Youtube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Kemudian, dalam sidang banding tersebut, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi etik berupa berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota polri," ujar Agung.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana bersama empat tersangka lainnya. Keempat tersangka lainnya itu, yakni Putri Candrawathi, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.