ADVERTISEMENT

Banding Sidang Ferdy Sambo Ditolak, Pengacara Pelajari Langkah Hukum

Senin, 19 September 2022 16:34 WIB

Share
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Ferdy Sambo. (YouTube Polri TV)
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Ferdy Sambo. (YouTube Polri TV)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang banding Ferdy Sambo terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak saat sidang banding komisi kode etik polri (KKEP) dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Kendati demikian, Kuasa Hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan akan mempelajari terkait putusan banding yang diajukan kliennya itu kepada Polri.

"Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," ujar Arman kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Tak hanya itu, Arman juga akan menyiapkan langkah hukum untuk kliennya usai pengajuan bandingnya dalam sidang kode etik ditolak. Namun, ia tak merinci langkah hukum apa yang disiapkan nantinya.

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman.

 

Sebelumnya, Polri telah rampung melakukan sidang banding komisi kode etik polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Hasil sidang banding tersebut ditolak oleh pihak polri.

Dalam putusan hasil banding sidang tersebut, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Pertama menolak permohonan banding pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dikutip melalui Youtube Polri TV, Senin (19/9/2022).

Kemudian, dalam sidang banding tersebut, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi etik berupa berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Zendy Pradana
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT