JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri telah rampung melakukan sidang banding komisi kode etik polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Hasil sidang banding tersebut ditolak oleh pihak polri.
Dalam putusan hasil banding sidang tersebut, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pertama menolak permohonan banding pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dikutip melalui Youtube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Kemudian, dalam sidang banding tersebut, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi etik berupa berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota polri," ujar Agung.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana bersama empat tersangka lainnya. Keempat tersangka lainnya itu, yakni Putri Candrawathi, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka itu dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, sidang banding Ferdy Sambo digelar sekira pukul 10.00 WIB. Ia menyebutkan, bahwa sidang banding tersebut nantinya akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," ujar Dedi melalui keterangan tertulis, Senin.
Adapun mekanisme sidang banding itu, kata Dedi, tidak akan dihadiri oleh terduga pelanggar ataupun pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Pasalnya, kata Dedi, mekanisme tersebut sidang banding itu terdapat pada Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.