Polri: Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Sifatnya final dan Mengikat

Senin 19 Sep 2022, 13:44 WIB
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Ferdy Sambo. (YouTube Polri TV)

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Ferdy Sambo. (YouTube Polri TV)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa sidang banding komisi kode etik polri (KKEP) kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merupakan bentuk hukum terakhir dalam memutuskan nasib Sambo sebagai anggota Polri.

"Gak ada (kasasi dan peninjauan kembali), banding sifatnya final dan mengikat," ujar Dedi kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Dedi menjelaskan, sidang banding ini bakal dirampungkan hari ini dan rencananya hasil banding tersebut bakal disampaikan siang ini.

"Pelaksanaan banding digelar pada hari ini dan insya Allah nanti hasilnya mungkin setelah Salat Zuhur mungkin akan disampaikan kepada rekan-rekan, diungkap hari ini," ujar Dedi kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Kemudian, kata Dedi, setelah pembacaan hasil sidang banding Ferdy Sambo akan ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber Daya Manusia (SDM).

"Asisten SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk mengungkapkan administrasi hasil putusan banding," tutur dia.

Sebelumnya, sidang banding Ferdy Sambo digelar sekira pukul 10.00 WIB. Ia menyebutkan, bahwa sidang banding tersebut nantinya akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," ujar Dedi melalui keterangan tertulis, Senin.

Adapun mekanisme sidang banding itu, kata Dedi, tidak akan dihadiri oleh terduga pelanggar ataupun pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Pasalnya, kata Dedi, mekanisme tersebut sidang banding itu terdapat pada Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ucap dia.

Nantinya, hasil putusan sidang KKEP akan disampaikan dalam jangka waktu 3 hari kedepan. Hal itu mendasar pada Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2. (Zendy)

Berita Terkait
News Update