ADVERTISEMENT

Polri: Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Sifatnya final dan Mengikat

Senin, 19 September 2022 13:44 WIB

Share
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Ferdy Sambo. (YouTube Polri TV)
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Ferdy Sambo. (YouTube Polri TV)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa sidang banding komisi kode etik polri (KKEP) kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merupakan bentuk hukum terakhir dalam memutuskan nasib Sambo sebagai anggota Polri.

"Gak ada (kasasi dan peninjauan kembali), banding sifatnya final dan mengikat," ujar Dedi kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Dedi menjelaskan, sidang banding ini bakal dirampungkan hari ini dan rencananya hasil banding tersebut bakal disampaikan siang ini.

"Pelaksanaan banding digelar pada hari ini dan insya Allah nanti hasilnya mungkin setelah Salat Zuhur mungkin akan disampaikan kepada rekan-rekan, diungkap hari ini," ujar Dedi kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Kemudian, kata Dedi, setelah pembacaan hasil sidang banding Ferdy Sambo akan ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber Daya Manusia (SDM).

"Asisten SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk mengungkapkan administrasi hasil putusan banding," tutur dia.

Sebelumnya, sidang banding Ferdy Sambo digelar sekira pukul 10.00 WIB. Ia menyebutkan, bahwa sidang banding tersebut nantinya akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," ujar Dedi melalui keterangan tertulis, Senin.

Adapun mekanisme sidang banding itu, kata Dedi, tidak akan dihadiri oleh terduga pelanggar ataupun pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Pasalnya, kata Dedi, mekanisme tersebut sidang banding itu terdapat pada Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT