ADVERTISEMENT

Polri: Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Bakal Disampaikan Siang Ini

Senin, 19 September 2022 12:49 WIB

Share
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Polri. (Foto: Zendy)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Polri. (Foto: Zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri tengah melakukan sidang banding komisi kodeetik polri (KKEP) yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Banding tersebut dilakukan Ferdy Sambo usai diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH sebagai polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa hasil sidang banding Ferdy Sambo akan disampaikan siang ini selepas Dzhuhur.

"Pelaksanaan banding digelar pada hari ini dan insya Allah nanti hasilnya mungkin setelah Salat Zuhur mungkin akan disampaikan kepada rekan-rekan, diungkap hari ini," ujar Dedi kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Kemudian, kata Dedi, setelah pembacaan hasil sidang banding Ferdy Sambo akan ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber Daya Manusia (SDM).

"Asisten SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk mengungkapkan administrasi hasil putusan banding," tutur dia.

Sebelumnya, sidang banding Ferdy Sambo digelar sekira pukul 10.00 WIB. Ia menyebutkan, bahwa sidang banding tersebut nantinya akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

Sidang banding Ferdy Sambo dilakukan di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan.

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," ujar Dedi melalui keterangan tertulis, Senin.

Adapun mekanisme sidang banding itu, kata Dedi, tidak akan dihadiri oleh terduga pelanggar ataupun pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Pasalnya, kata Dedi, mekanisme tersebut sidang banding itu terdapat pada Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT