Kejagung Sita 3 Mobil Mewah Kasus Dugaan Korupsi Timah yang Seret Harvey Moeis

Minggu 28 Apr 2024, 15:22 WIB
Tersangka dugaan korupsi komoditas timah, Harvey Moeis. (Dok: Puspenkum Kejagung RI)

Tersangka dugaan korupsi komoditas timah, Harvey Moeis. (Dok: Puspenkum Kejagung RI)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita tiga unit mobil mewah dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah yang menyeret nama Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penggeledahan berlangsung pada Kamis, 25 April 2024.

"Barang bukti 3 buah unit mobil mewah yaitu 1 mobil Mercedes Benz SLS AMG berwarna silver dan 2 mobil Ferrari tipe 458b Speciale dan 360 Challenge Stradale," kata Ketut dalam keterangan tertulis pada Minggu, 28 April 2024.

Dalam hal ini, tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis.

Penggeledahan terkait kasus dugaan pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Ketut menerangkan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi soal aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

"Tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," ucapnya.

Sebelummya, Kejagung menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah TBK pada 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan Kejagung menetapkan lima orang tersangka baru setelah pemeriksaan terhadap 14 orang saksi.

"Dari 14 orang saksi, salah seorang yang kami panggil inisial HL tidak bisa hadir karena sakit," ujar Kuntadi kepada wartawan dalam keterangan tertulis pada Jumat, 26 April 2024.

Adapun kelima orang tersangka itu adalah HL selaku Beneficial Owner atau BO PT TIM, FL selaku Marketing PT TIM, dan SW selaku Kepala Dinas ESDM, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode Maret 2019 dan AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai kepala dinas ESDM.

Berita Terkait

Nikmatnya Bijih Timah Rp300 Triliun

Kamis 06 Jun 2024, 06:07 WIB
undefined
News Update