JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mabes Polri resmi menolak permohonan banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo mengajukan banding dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pemecatan dirinya dari institusi kepolisian.
"Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022).
Berdasarkan putusan sidang kode etik Polri Nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022, Polri memutuskan memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.
Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang KKEP.
Kala itu, Sambo merasa keberatan, hingga mengajukan banding.
Dalam sidang kode etik sebelumnya, dihadirkan sebanyak 15 orang saksi.
Mereka telah diperiksa dan tiga diantaranya resmi menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal ( Bripka RR), dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Maruf.
Tak hanya itu, kasus ini juga menyeret anggota polisi lainnya, mulai dari Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman.
Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho hingga Kombes Murbani Budi Pitono.
(*)