ADVERTISEMENT

Ogah Minta Maaf pada Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo Banci Kaleng yang Tak Punya Sikap Kesatria

Selasa, 20 September 2022 13:13 WIB

Share
Kolase foto Ferdy Sambo dan Kamaruddin Simanjuntak (Foto: ist)
Kolase foto Ferdy Sambo dan Kamaruddin Simanjuntak (Foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak layak menjadi anggota polri. Ia menegaskan, FS bukan jenderal yang memiliki sikap ksatria.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo telah resmi dipecat sebagai Kadiv Propam Polri. Pemecatan resmi tersebut diketahui setelah sidang banding terkait PTDH terhadap dirinya ditolak polri.

"Dia banci dia, dia itu banci. Karena dia menyeret begitu banyak polisi terlibat, kasihan kan keluarga polisi yang lain. Harusnya jenderal itu memiliki sikap ksatria, bukan mengorbankan orang lain, apalagi sampai menyeret anak buahnya yang lain, yang tidak ada urusan sampai ada urusan," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 20 September 2022.

Kamaruddin juga menjelaskan, bahwa Ferdy Sambo telah menjadi garda terdepan yang merusak tatanan hukum serta norma-norma kedisiplinan Polri.

"Terbukti begitu banyak yang terseret atau ter-suspect karena perbuatan dia. Jadi dia itu pengecut," kata dia.

Kemudian, ia menjelaskan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dipecat sebagai anggota Polri, Ferdy Sambo masih enggan meminta maaf pada keluarga Brigadir J. Tak hanya itu, bahkan kata Kamaruddin, FS masih tetap memfitnah Brigadir J telah memperkosa istrinya, Putri Candrawathi.

"Kemudian dia tidak meminta maaf dan tidak menyesali perbuatannya membunuh. Tetapi dia terus menciptakan obstruction of justice dan alibi-alibi palsu. Termasuk memfitnah almarhum, memperkosa istrinya padahal istrinya tidak diperkosa. Diperkosa mulai dari Duren Tiga, diperkosa tanggal 4 di Magelang, pindah ke tanggal 7, itu sifat pengecut dan banci kaleng. Jadi ferdy sambo itu banci dan bukan ksatria," tukas dia.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersam empat tersangka lainnya.

Keempat tersangka lainnya yakni, Putri Candrawathi, Bharada RE, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu dipersangkakan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (zendy) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT