Penyidik Polda Metro Jaya Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Gegara Anak Depresi Usai Diperiksa Tanpa Pendampingan

Sabtu 17 Sep 2022, 16:08 WIB
Kuasa hukum usai melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri. (ist)

Kuasa hukum usai melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya dilaporkan ke Propam Mabes Polri lantaran dianggap menyalahi aturan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang masih di bawah umur.

Mereka memeriksa saksi yang merupakan siswi kelas 3 SMA tanpa dilakukan pendampingan.

Saksi yang diperiksa itu adalah VA, yang saat ini mengaku masih cukup trauma usia diperiksa oleh pihak kepolisian.

Ia menjalani pemeriksaan atas kasus yang terjadi oleh anggota keluarganya, yang diperiksa sebagai saksi terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/366/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA 6 Juli 2021, dan kasusnya ditangani oleh penyidik Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dikatakan VA, diperiksanya ia setelah dirinya mendapatkan surat pemanggilan dari polisi dan diketahuinya usai ia pulang sekolah.

Surat itu didapat hari sebelum jadwal saat dirinya dimintai keterangan.

"Saya dapat surat satu hari sebelum dipanggil, jadi makin kaget, pulang sekolah dapat suratnya itu saya makin bingung harus kayak gimana," katanya, Sabtu (17/9/2022).

Mendapat panggilan itu, VA mengaku mencoba memberanikan diri datang ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

Namun ternyata ia di periksa tanpa didampingi, mengingat dirinya masih seorang pelajar yang belum mengerti masalah hukum.

"Nggak didampingi siapa pun, saya sendirian," ucapnya.

Atas kejadian itu, sambung VA, kini dirinya merasa tertekan dan semakin trauma usai menjalani pemeriksaan.

Berita Terkait
News Update