ADVERTISEMENT

Polri Sebut Hasil Sidang Kode Etik Final dan Mengikat, Bagaimana Nasib Ferdy Sambo?

Senin, 19 September 2022 13:46 WIB

Share
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Ferdy Sambo. (YouTube Polri TV)
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Ferdy Sambo. (YouTube Polri TV)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kian menjadi sorotan masyarakat.

Usai meminta izin melakukan banding, kini netizen menunggu hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang KKEP yang memecat dirinya, serta tersangka terkait obstruction of justice (menghalangi penyidikan Brigadir J).

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo diputuskan karena ia terbukti menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana ajudannya, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo sendiri digelar pada 25-26 Agustus 2022 lalu.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo usai putusan sidang KKEP di Mabes Polri, Jakarta, 26 Agustus 2022.

Lantas, bagaimana hasil sidang KEPP banding jenderal bintang dua tersebut?

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa hasil keputusan sidang KKEP Banding terhadap Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo akan bersifat final dan mengikat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Ferdy Sambo tidak lagi bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan KKEP PK.

“Tidak ada (Kasasi dan Peninjauan Kembali). Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” jelas Dedi di Lobi Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT