ADVERTISEMENT

Tambah Lagi! Kini Giliran Briptu Firman Dwi Ariyanto yang Jalani Sidang Kode Etik Imbas Kasus Irjen Ferdy Sambo

Rabu, 14 September 2022 21:38 WIB

Share
Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Polri. (Instagram/Divhumas Polri)
Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Polri. (Instagram/Divhumas Polri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kian meluas.

Pasalnya, pihak kepolisian kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Rabu (14/9/2022).

Kali ini, nama Briptu Firman Dwi Ariyanto (FDA) harus menelan pil pahit.

Untuk diketahui, ia sebelumnya bertugas sebagai Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri.

Saat ini, Briptu Firman Dwi telah dimutasi sebagai BA Yanma Polri.

"Hari ini, ada agenda sidang KKEP terduga pelanggar Briptu FDA dilaksanakan pada hari ini Rabu, 14 September 2022," kata Juru Bicara (Jubir) Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yahya, kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Yahya menjelaskan, sidang tersebut digelar di ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pukul 13.00 WIB.

"Para pejabat pelaksana sidang KKEP, yakni Kombes Rachmat Pamudji selaku Ketua Komisi, Kombes Satyus Ginting selaku wakil ketua komisi," ujar Yahya.

"Kemudian, ada Kombes Pitra Ratulangi dan Kombes Arnaini selaku anggota," tambahnya.

Dalam sidang kode etik kali ini, pihak kepolisian turut menghadirkan empat orang sebagai saksi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT