Intimidasi Wartawan Saat Liputan Ferdy Sambo, Brigadir FF Disanksi Demosi 2 Tahun

Rabu 14 Sep 2022, 13:38 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Polri. (Foto: poskota/zendy)

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Polri. (Foto: poskota/zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri telah rampung melakukan sidang kode erik polri terhadap Eks BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi pada Selasa (13/9/2022) kemarin. 

Brigadir FF usai di sidang etik polri langsung dikenakan sanksi demosi 2 tahun terkait ketidak profesionalannya dalam menjalankan tugas.

Ternyata, Brigadir FF merupakan salah satu anggota polri yang melakukan intimidasi kepada dua jurnalis yang tengah meliput kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas kompleks polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa Brigadir Frillyan Fitri dan Bharada Sadam yang mengintimidasi dua jurnalsi pada saat meliput kasus Brigadir J. Bharada Sadam sendiri telah di sidang etik sebelum Brigadir FF di sidang.

"Dia dan Bharada S yang merampas Hp media saat peliputan," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Brigadir Frillyan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Usai dijatuhi sanksi, FF pun langsung mengajukan banding. Ia juga diminta melakukan permintaan maaf di depan pimpinan dan anggota sidang komisi kode etik polri (KKEP).

Sebelumnya, Polri telah rampung melakukan sidang komisi kode etik polri (KKEP) terhadap ajudan sekaligus sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun terkait pelanggarannya.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Anggota Sidang KKEP Kombes Rahmat Pamudji melalui siaran dari TV Polri, Selasa (11/9/2022).

Rahmat menjelaskan, bahwa Bharada Sadam adalah orang yang telah melakukan intimidasi terhadap dua orang jurnalis yang tengah meliput di rumah Ferdy Sambo. Intimidasi yang dilakuka Sadam yakni berupa menghapus foto dan video jurnalis tersebut.

Berita Terkait

News Update