Sidang Etik Brigadir Hendra Kurniawan Kembali Diundur, Polri: Saksi Kunci dalam Kondisi Sakit

Rabu, 21 September 2022 15:40 WIB

Share
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Polri. (Foto: poskota/zendy)
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Polri. (Foto: poskota/zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Karopaminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan kembali diundur, Rabu (21/9/2022). Sidang pun, dijadwalkan kembali pada pekan depan.  

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa sidang kode etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan kembali diundur pekan depan lantaran ada saksi kunci yang masih dalam kondisi sakit.

"Dapat informasi dari Biro Waprof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan karna saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit tentunya kita harus menunggu dulu sampai  denga kondisi yang bersangkutan sehat," ujar Dedi kepada wartawan.

"Karna salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," sambungnya.

 

Kemudian, Dedi menyebutkan, adapun saksi kunci yang tidak dapat hadir dalam sidang kode etik terkait obstruction of justice, Brigjen HK yakni AKBP AR.

Polri telah menetapkan 7 orang tersangka yang diduga telah melanggar obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Ketujuh orang itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dan Kombes Agus Nurpatria. (Zendy)
 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar