JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya dugaan extrajudicial killing, di dalam laporan hasil investigasi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Menurutnya, pihaknya tidak hanya menemukan obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum, tetapi juga isu extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Lantas, apa arti dari istilah tersebut? Berikut informasi selengkapnya.
Extrajudicial killing merupakan pembunuhan di luar proses hukum.
Kejadian ini juga memiliki istilah lainnya, yakni unlawful killing.
Extrajudicial killing adalah tindakan apapun itu bentuknya yang menyebabkan seseorang harus kehilangan nyawanya tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan secara sah yang dilakukan oleh Aparat Negara.
Ciri extrajudicial killing
- Tindakan yang menyebabkan kematian
- Dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah
- Pelaku merupakan Aparat Negara
- Tindakan yang menimbulkan kematian tersebut tidak dilaksanakan dalam keadaan membela diri atau melaksanakan perintah Undang-Undang.
Seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik).
Hal itu mencerminkan ciri negara Indonesia sebagai negara hukum, sehingga secara jelas menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar tahun 1945 tertulis bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Serta, dalam Pasal 28B ayat (2) menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.(*)