ADVERTISEMENT

Akhirnya, Ferdy Sambo Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara Obstraction of Justice Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kamis, 1 September 2022 21:44 WIB

Share
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: dok poskota)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akhirnya, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka pada obstraction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir JU (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat).

Artinya, dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka obstraction of justice, jadi bertambah menjadi 7 orang tersangka.

"Sampai dengan malam ini, sudah 7 orang, IJP FS; BJP HK; KBP ANP; AKBP AR; KP BW; KP CP dan AKP IW," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/9/2022).

Untuk sekedar diketahui, obstruction of justice adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara.

Tim Khusus Polri telah menetapkan enam orang perwira sebagai tersangka obstruction of justice pada kasus oembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun keenam perwira itu yakni adalah, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

"Ya (sudah ditetapkan sebagai tersangka), sudah masuk ranah sidik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/9/2022).

Kemudian, setelah penetapan sebagai tersangka karena terlibat obstruction of justice, pihaknya secara beriringan juga bakal melangsungkan sidang kode etik terhadap para tersangka tersebut.

"Secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan," kata dia.

Kendati demikian, enam orang memang telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Dedi, ia belum dapat memastikan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka. "Nanti di up date lagi, menungu info penyidik," tutupnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT