Akhirnya, Ferdy Sambo Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara Obstraction of Justice Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kamis 01 Sep 2022, 21:44 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: dok poskota)

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: dok poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akhirnya, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka pada obstraction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir JU (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat).

Artinya, dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka obstraction of justice, jadi bertambah menjadi 7 orang tersangka.

"Sampai dengan malam ini, sudah 7 orang, IJP FS; BJP HK; KBP ANP; AKBP AR; KP BW; KP CP dan AKP IW," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/9/2022).

Untuk sekedar diketahui, obstruction of justice adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara.

Tim Khusus Polri telah menetapkan enam orang perwira sebagai tersangka obstruction of justice pada kasus oembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun keenam perwira itu yakni adalah, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

"Ya (sudah ditetapkan sebagai tersangka), sudah masuk ranah sidik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/9/2022).

Kemudian, setelah penetapan sebagai tersangka karena terlibat obstruction of justice, pihaknya secara beriringan juga bakal melangsungkan sidang kode etik terhadap para tersangka tersebut.

"Secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan," kata dia.

Kendati demikian, enam orang memang telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Dedi, ia belum dapat memastikan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka. "Nanti di up date lagi, menungu info penyidik," tutupnya.

Namun jika berdasarkan keterangan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi pada Jumat (19/8) lalu. Para tersangka obstruction of itu dapat dikenakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE dan atau Pasal 221 dan 223 KUHP dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP. .(Zendy)

Berita Terkait
News Update