ADVERTISEMENT

Catat! Polri Terima Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Penembakan Brigadir J, Komjen Agung Siap Tindaklanjuti: Sesuai Komitmen Pak Kapolri

Jumat, 2 September 2022 06:08 WIB

Share
Simbolis penyerahan Laporan rekomendasi dari Komnas HAM kepada Polri. (foto: Rika)
Simbolis penyerahan Laporan rekomendasi dari Komnas HAM kepada Polri. (foto: Rika)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Khusus bentukan Polri untuk menangani kasus Brigadir J telah menerima laporan rekomendasi hasil penyelidikan dari Komnas HAM terkait pembunuhan Brigadir J.

Irwasum sekaligus Ketua Timsus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto memastikan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"Hari ini, tadi sudah disampaikan oleh ketua Komnas HAM rekomendasi kepada kami, Polri terutama Bareskrim dan tim penyidik," ucap Komjen Agung di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, (1/9/2022).

"Tentu polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai dengan di persidangan," ujarnya.

Agung mengatakan, sejak awal pihaknya telah membuka pintu seluas-luasnya kepada Komnas HAM. Sehingga diharapkan penyelidikan dapat berjalan dengan terbuka atau transparan.

 

"Oleh karena itu kami pada saat dibentuk, langsung bertemu dengan ketua Komnas HAM menyampaikan dan beliau menyambut baik sehingga kami berikan akses seluas-luasnya," kata Agung.

Mulai dari pertama, menghadirkan Puslabfor, sambungnya, kemudian juga kedokteran forensik, balistik, semuanya kami buka, kami sampaikan.

Selain itu, kata Agung, tadi sudah disampaikan oleh Ketua Komnas HAM bahwa Pak Kapolri saat pembentukan timsus ini beliau menekankan untuk ungkap kasus ini harus transparansi.

"Buka apa adanya, kemudian juga pendekatan scientific crime investigation," tuturnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT