ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Brigadir J Tuding Rekomendasi Komnas HAM Sesat, Tidak Perlu Ditindaklanjuti Karena Sebut Kekerasan Seksual Terhadap PC

Sabtu, 3 September 2022 00:09 WIB

Share
Kolase foto Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)
Kolase foto Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rekomendasi Komnas HAM yang poin telah terjadi kekerasan seksual terhadap Puttri Candrawati yangdilakukan oleh Brigadir J di Magelang langsung menjadi polemik besar.

Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji menilai itu tekomendasi sesat. Hal yang sama disamapaikan kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.

Ia menilai rekomendasi Komnas HAM sesat. Bahkan ia menilai, rekomendasi Komnas HAM itu tidak perlu ditindaklanjuti oleh Kepolisian.

"Khusus pada poin  kekerasan seksual, itu rekomendasi sesat. Sesat bin ajaib yang tidak perlu ditindaklanjuti Kepolisian," kata Lukas sebagaimana dilihat dalam tayangan chanal  melalui YouTube tvOneNews.

Alasan tidak perlu ditindaklanjuti, karena Koimnas HAM hanya mendasarkan keterangan satu orang saksi saja. 

"Kenapa tidak perlu ditindaklanjuti, yang pertama mereka memposisikan fair trial , memberikan rekomendasi berdasarkan keterangan satu orang saksi. Dan apa katanya klinis-klinis, klinis psikologi itu hjuga harus diperiksa karena memberikan keterangan tidak jujur.  Tidak jujur, sudah terbukti kok," ujar Martin.

Ia menuding  pihak klinis psikologi itu juga perlu diperiksa, karena belum ada assesment baru. Adapun yang digunakan adalah dasar pemeriksaan terkait masalah pelecfehan di Duren Tiga, dan itu sudah di-SP3 olh kepolisian.

"Dasar permeriksaan itu kan dugaan peristiwa di Duren Tiga. Apakah sudah ada assessment baru, tidak ada," ujarnya.

Martin mengatakan, kini Komnas HAM melempar tanggung jawab kepada Kepolisia, dengan berdasar  menjalankan amanat UU 39 /1999 dia memberikan rekomendasi. "Ini rekomendasi hanya  memberi beban kepada kepolisian. Sedankan Kabareskrim sendiri bilang hanya Tuhan dan ibu PC yang tahu," tandasnya.

Sementara itu Susno Duadji juga mengatakan, rekomendasi dari Komnas HAM sesat, yakni yang terkait rekomendasi poin  pelecehan seksual terhadap PC.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT