Kuasa Hukum Brigadir J Tuding Rekomendasi Komnas HAM Sesat, Tidak Perlu Ditindaklanjuti Karena Sebut Kekerasan Seksual Terhadap PC

Sabtu 03 Sep 2022, 00:09 WIB
Kolase foto Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)

Kolase foto Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rekomendasi Komnas HAM yang poin telah terjadi kekerasan seksual terhadap Puttri Candrawati yangdilakukan oleh Brigadir J di Magelang langsung menjadi polemik besar.

Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji menilai itu tekomendasi sesat. Hal yang sama disamapaikan kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.

Ia menilai rekomendasi Komnas HAM sesat. Bahkan ia menilai, rekomendasi Komnas HAM itu tidak perlu ditindaklanjuti oleh Kepolisian.

"Khusus pada poin  kekerasan seksual, itu rekomendasi sesat. Sesat bin ajaib yang tidak perlu ditindaklanjuti Kepolisian," kata Lukas sebagaimana dilihat dalam tayangan chanal  melalui YouTube tvOneNews.

Alasan tidak perlu ditindaklanjuti, karena Koimnas HAM hanya mendasarkan keterangan satu orang saksi saja. 

"Kenapa tidak perlu ditindaklanjuti, yang pertama mereka memposisikan fair trial , memberikan rekomendasi berdasarkan keterangan satu orang saksi. Dan apa katanya klinis-klinis, klinis psikologi itu hjuga harus diperiksa karena memberikan keterangan tidak jujur.  Tidak jujur, sudah terbukti kok," ujar Martin.

Ia menuding  pihak klinis psikologi itu juga perlu diperiksa, karena belum ada assesment baru. Adapun yang digunakan adalah dasar pemeriksaan terkait masalah pelecfehan di Duren Tiga, dan itu sudah di-SP3 olh kepolisian.

"Dasar permeriksaan itu kan dugaan peristiwa di Duren Tiga. Apakah sudah ada assessment baru, tidak ada," ujarnya.

Martin mengatakan, kini Komnas HAM melempar tanggung jawab kepada Kepolisia, dengan berdasar  menjalankan amanat UU 39 /1999 dia memberikan rekomendasi. "Ini rekomendasi hanya  memberi beban kepada kepolisian. Sedankan Kabareskrim sendiri bilang hanya Tuhan dan ibu PC yang tahu," tandasnya.

Sementara itu Susno Duadji juga mengatakan, rekomendasi dari Komnas HAM sesat, yakni yang terkait rekomendasi poin  pelecehan seksual terhadap PC.

Menurutnya, penyidik jauh lebih pintar dari Komnas HAM. Mereka itu kerjanya menyidik.  "Jadi ini termasuk dia nggak ngerti hukum gitu ya. Jadi rekomendasi ini, kalau ini kan termasuk sesat. Rekomendasi yang sesat," ujar Susno yang dikutip melalui YouTube tvOneNews.

Susno menandaskan,  Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tidak akan bergeser meskipun ada rekomendasi dari Komnas HAM terkait dugaan pelecehan seksual.

Menurut dia, kalau Kepolisian  menindaklanjuti hal tersebut hanyalah menghabis-habiskan waktu.

"Kemudian yang berikut lagi ya, apapun rekomendasi Komnas HAM, pasal 340 dan pasal 338 sudah tidak bergeser dan apalagi sudah direkonstruksi perencanaannya. Nah ini kan dalam rangka mencari motif gitu. "Ditindaklanjuti ngapain habis-habisin waktu," kata Susno. (*/win)

Berita Terkait

News Update