ADVERTISEMENT

Polri Diminta Tidak Usah Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM, Sebab Soal Dugaan Keras Pelecehan Seksual PC Tanpa Alat Bukti

Sabtu, 3 September 2022 10:15 WIB

Share
Putri Candrawathi tengah memperagakan dirinya sesaat sebelum dilecehkan Brigadir J. (Foto: Tangkapan layar YouTube Kompas TV).
Putri Candrawathi tengah memperagakan dirinya sesaat sebelum dilecehkan Brigadir J. (Foto: Tangkapan layar YouTube Kompas TV).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri diminta tidak usah menindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM, karena sejumlah kalangan menilai rekomendasi itu sesat.

Tokoh yang menilau bahwa Rekomendasi Komnas HAM sesat antara lain mantan Kabareskrim Susno Komjen (purn) Duadji dan kuasa hukum Brigadir J,  Martin Lukas Simanjuntak.

Kalangan netizen juga banyak yang marah dan menilai Rekomendasi Komnas HAM sesat, bahkan curga ada sesuatu di balik munculnya rekomendasi itu.

Pangkal persoalannya adalah soal munculnya kembali dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati oleh Brigadir J di Magelang. Padahal itu suah di-SP3 Kepolisian. Di sana hanya berdasarkan pengakuan-pengakuan saksi, dan tidak disertai alat bukti.

Seperti diberitakan, Rekomendasi Komnas HAM yang poin telah terjadi kekerasan seksual terhadap Puttri Candrawati yangdilakukan oleh Brigadir J di Magelang langsung menjadi polemik besar.

"Khusus pada poin  kekerasan seksual, itu rekomendasi sesat. Sesat bin ajaib, yang tidak perlu ditindaklanjuti Kepolisian," kata Lukas sebagaimana dilihat dalam tayangan chanal  melalui YouTube tvOneNews.

Alasan tidak perlu ditindaklanjuti, karena Koimnas HAM hanya mendasarkan keterangan satu orang saksi saja. 

"Kenapa tidak perlu ditindaklanjuti, yang pertama mereka memposisikan fair trial , memberikan rekomendasi berdasarkan keterangan satu orang saksi. Dan apa katanya klinis-klinis, klinis psikologi itu hjuga harus diperiksa karena memberikan keterangan tidak jujur.  Tidak jujur, sudah terbukti kok," ujar Martin.

Ia menuding  pihak klinis psikologi itu juga perlu diperiksa, karena belum ada assesment baru. Adapun yang digunakan adalah dasar pemeriksaan terkait masalah pelecfehan di Duren Tiga, dan itu sudah di-SP3 olh kepolisian.

"Dasar permeriksaan itu kan dugaan peristiwa di Duren Tiga. Apakah sudah ada assessment baru, tidak ada," ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT