JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menduga jika Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) tak hanya menerima suap dari satu pihak saja.
Pasalnya, kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, setelah dilakukan upaya penggeledahan di kediaman Guru Besar Ilmu Komunikasi Unila itu, penyidik turut menemukan barang bukti berupa uang dengan jumlah Rp 2,5 miliar, yang secara otomatis menambah jumlah nominal uang barang bukti yang didapat dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"(Karomani diduga tak hanya terima suap dari satu orang?) Secara logika dan kontruksi perkara ini tidak mungkin satu orang saja. Terlebih penyidik menemukan uang tambahan dari giat penggeledahan di rumah tersangka," kata Ali dalam keterangannya melalui pesan singkat, Jum'at (26/8/2022).
Karenanya KPK, ujar dia, akan terus menelusuri dugaan kasus penerimaan suap mahasiswa baru di lingkungan kampus Unila ini.
"Akan terus ditelusuri dan dikumpulkan bukti-bukti terkait yang memperkuat kontruksi perkara," pungkas Ali.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Rektor Unila, Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, selain menangkap Karomani, KPK juga turut menetapkan Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) Ketua Senat Unila, serta Andi Desfiandi (AD) dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Asep dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/8/2022).
Asep mengatakan, dalam hal ini Karomani beserta koleganya di jabatan pimpinan Unila, diduga menerima suap dari para mahasiswa yang ingin dapat diterima di Unila dengan besaran uang ratusan juta rupiah.
Adapun proses suap menyuap ini dilakukan saat seleksi jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA) untuk tahun akademik 2022.
Akibatnya, Guru Besar Ilmu Komunikasi Unila itu dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHAP," ujarnya.
Selanjutnya, ucap Asep, keempat orang tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
"Terhitung mulai 20 Agustus hingga 8 September 2022, keempat tersangka akan ditahan di Rutan KPK," paparnya.
Sementara itu, menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam praktiknya, Karomani diduga mematok harga hingga ratusan juta rupiah kepada calon mahasiswa yang ingin masuk dan diterima sebagai murid di Unila melalui jalur seleksi mandiri (SIMANILA) tahun akademik 2022.
Dalam proses SIMANILA tersebut, papar dia, Karomani sebagai Rektor pun turut aktif terlibat dalam menjadi Hakim yang dapat menentukan nasib calon mahasiswa baru Unila tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, ungkap Nurul, Karomani memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal kesanggupan dari orangtua calon mahasiswa terkait dengan pemberian suap sejumlah uang, selain dari uang yang wajib dibayarkan dalam proses seleksi jalur mandiri itu.
"Yang apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang. Selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," terang dia.
"Besaran nominal yang disepakati pun bervariasi, berada pada kisaran Rp 100 - Rp 350 juta untuk setiap orangtua calon mahasiswa baru," sambung Nurul.