ADVERTISEMENT

Tak Lagi Berstatus sebagai Polisi, Ferdy Sambo: Mohon Maaf kepada Senior dan Rekan-rekan

Jumat, 26 Agustus 2022 16:32 WIB

Share
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik polri di Mabes Polri. (dok. Poskota)
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik polri di Mabes Polri. (dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) resmi dicopot dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.

Permintaan maaf itu disampaikan secara langsung dihadapkan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), usai sanksi pemecatan terhadap dirinya dibacakan di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

"Mohon maaf kepada senior dan rekan-rekan perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama dan rekan Polri," tutur Ferdy Sambo.

Sambo mengaku bersalah atas perbuatannya, terkait pembunuhan berencana kepada ajudannya, yakni Brigadir J.

"Dengan niat yang murni dan tulus, saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung," ujar Sambo.

Ferdy Sambo juga memohon agar permintaan maafnya diterima.

Dia bahkan siap menanggung semua konsekuensi hukum atas perbuatannya.

"Saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," jelas Sambo.

"Saya juga siap menerima tanggung jawab, serta menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak," tambahnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT