AS, POSKOTA.CO.ID - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump diselidiki atas kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Spionase dan tindak kejahatan lainnya.
Langkah ini dilakukan usai Biro Investigasi Federal (FBI) menemukan 11 set dokumen rahasia negara di kediaman pribadinya pada pekan lalu.
Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Selatan Florida pada hari Jumat (12/8/2022) lalu membuka segel surat perintah dan tanda terima properti dari penggeledahan yang dilakukan FBI pada hari Senin (8/8/2022) di kediaman pribadi Donald Trump di di Mar-a-Lago Florida.
Dari surat dan tanda terima itu diketahui bahwa agen FBI menemukan 11 set dokumen. Termasuk yang berlabel sangat rahasia, rahasia, dan konfidensial.
Jaksa Agung AS Merrick Garland memberikan persetujuan penggeledahan tersebut.
Dia mengatakan,“Departemen Kehakiman tidak mengambil keputusan seperti itu dengan enteng. Jika memungkinkan, merupakan praktik standar untuk mencari cara yang tidak terlalu mengganggu sebagai alternatif penggeledahan dan untuk mempersempit cakupan penggeledahan yang dilakukan.”
Donald Trump menentang penggeledahan itu pada hari Kamis (11/8/2022) dengan membuat tuduhan tak berdasar bahwa mantan Presiden AS Barack Obama sendiri menyimpan 33 juta dokumen termasuk yang bersifat rahasia.
Arsip nasional langsung mengeluarkan pernyataan pada hari Jumat (12/8) untuk membantah klaim tersebut dengan mengatakan pihaknya telah mengambil alih catatan kepresidenan Obama ketika dia meninggalkan Gedung Putih.
Para politikus Partai Republik membela Donald Trump.
Mereka mengatakan pemerintahan Joe Biden telah menggunakan Departemen Kehakiman dan FBI sebagai senjata untuk kepentingan politik.
Trump sedang diselidiki atas kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Spionase yang mencakup pelanggaran berupa kesalahan penanganan materi rahasia negara.
Kasus ini sudah merusak keamanan nasional terlepas dari ancaman pidana yang akan menjeratnya atau tidak.
Veteran CIA dan Peneliti Non Residen Senior Universitas Georgetown Paul R. Pillar menuturkan,“Bahkan apabila dokumen-dokumen itu sekarang sudah diambil alih oleh FBI dan pemerintah asing tidak bisa mengakses langsung dokumen-dokumen tersebut, kemungkinan ada orang-orang di Mar-a-Lago, kediaman Trump, yang sempat bisa mengaksesnya, yang telah membaca sebagiannya, yang sudah mengetahui isinya.”
“Mereka semua berpotensi direkrut menjadi sumber intelijen asing,” ungkapnya dengan was-was.
Paul R. Pillar menambahkan bahwa pemerintah asing akan mencari tahu apakah dokumen-dokumen itu mengandung informasi yang memalukan atau merusak mereka.
Dokumen yang diambil dari kediaman Donald Trump salah satunya berlabel “Informasi Tentang Presiden Prancis.” ***