AUSTRALIA, POSKOTA.CO.ID - Pembuat bom dalam serangan teror di Bali dalam menjalani hukuman penjara telah dikurangi.
Serangan teror di Bali hampir 20 tahun lalu menewaskan 202 orang.
Hal ini membuat pemimpin Australia kecewa pada Indonesia.
Narapidana kasus bom bali pertama, Umar Patek, bisa bebas dalam beberapa hari jika ia diberikan pembebasan bersyarat.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan diberitahu pihak berwenang Indonesia bahwa hukuman Patek dikurangi lima bulan lagi. Total pengurangan masa hukumannya kini menjadi hampir dua tahun.
Ini berarti Umar Patek bisa bebas menjelang peringatan 20 tahun serangan bom Bali pada Oktober.
"Ini akan semakin membuat warga Australia yang merupakan keluarga dari korban bom Bali semakin menderita," kata Anthony Albanese kepada Channel 9 seperti dikutip dari Associated Press pada Jumat (19/8/2022).
Dia melanjutkan,"Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pemboman itu."
Anthony Albanese menuturkan akan terus mengambil langkah-langkah diplomatik kepada Indonesia terkait dengan hukuman Umar Patek dan berbagai masalah lain. Termasuk sejumlah warga Australia yang kini ditahan dalam penjara Indonesia. ***