JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) makin terang benderang.
Untuk diketahui, salah satu dari empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana itu, tak hanya berasal dari jajaran Polri, namun juga warga sipil.
Ia adalah Kuwat atau lebih dikenal dengan istilah KM.
KM ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus (timsus) yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Selain KM, Agus menyatakan penyidik menetapkan dua polisi sebagai tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR).
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dari seluruh tersangka itu, hanya KM yang merupakan warga sipil.
Menurut keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, KM merupakan asisten rumah tangga (ART) merangkap sebagai sopir dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Saudara KM ART merangkap driver juga," ujar Dedi dalam keterangan resminya.
Menurut Agus, RR dan KM turut membantu menyaksikan penembakan Brigadir J.
"Ikut hadir bersama Kuat, Richard, saat diarahkan FS," ujar Agus.
Selain itu, baik Ricky dan Kuwat tidak melaporkan rencana pembunuhan tersebut.
Sebagai informasi, Kuwat juga pernah diperiksa oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 1 Agustus 2022 terkait dengan kasus Brigadir J.
Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo, kata Agus, adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Selain itu, Sambo diduga menyuruh dan melakukan dan merancang skenario seolah-olah terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy.
Hingga berita ini diunggah, KM ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.(*)