ADVERTISEMENT

Waduh! Kasus Pembunuhan Brigadir J Disebut Jadi Ajang Pertarungan Kepentingan, Anggota Polri yang Netral dan Profesional Mati Langkah, Kata Siapa?

Rabu, 10 Agustus 2022 22:10 WIB

Share
Kolase foto Kapolri, Brigadir J, dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)
Kolase foto Kapolri, Brigadir J, dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Lebih jauh Kapolri mengatakan, Ferdy Sambo telah melakukan rekayasa dengan melepaskan tembakan ke arah dinding untuk merekayasa seolah-olah ada aksi polisi tembak polisi. Ferdy Sambo melakukan penembakan menggunakan senjata J ke dinding.

“FS melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata J agar terkesan terjadi tembak menembak,” jelas Kapolri.

Selain Bharada E, Ferdy Sambo dan dua tersangka dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 junc pasal 55 56 KUHP KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT