ADVERTISEMENT
Waduh! Kasus Pembunuhan Brigadir J Disebut Jadi Ajang Pertarungan Kepentingan, Anggota Polri yang Netral dan Profesional Mati Langkah, Kata Siapa?
Rabu, 10 Agustus 2022 22:10 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lebih jauh Kapolri mengatakan, Ferdy Sambo telah melakukan rekayasa dengan melepaskan tembakan ke arah dinding untuk merekayasa seolah-olah ada aksi polisi tembak polisi. Ferdy Sambo melakukan penembakan menggunakan senjata J ke dinding.
“FS melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata J agar terkesan terjadi tembak menembak,” jelas Kapolri.
Selain Bharada E, Ferdy Sambo dan dua tersangka dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 junc pasal 55 56 KUHP KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT