ADVERTISEMENT

Daftar Pinjol Legal Tak Ada DC Lapangan, Berizin OJK Data Pribadi Aman

Jumat, 26 April 2024 07:21 WIB

Share
Daftar Pinjol Legal Tak Ada DC Lapangan, Berizin OJK Data Pribadi Aman (Foto: Freepik)
Daftar Pinjol Legal Tak Ada DC Lapangan, Berizin OJK Data Pribadi Aman (Foto: Freepik)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hanya dengan KTP, kamu bisa mengajukan pinjaman online atau pinjol. Pinjol banyak diminati sebab pengajuan yang mudah, serta pinjaman tanpa agunan. 

Meski begitu, kamu juga harus hati-hati jika sudah berurusan dengan pinjol. Sebab kamu harus membayar tepat waktu, jika tidak makan DC atau Debt Colector lapangan kan datang ke rumahmu. 

Ada pinjol yang memiliki DC lapangan, ada yang tidak. Pinjol yang memiliki DC lapangan, akan menagih jikalau kamu sudah menunggak. 

 

Sedangkan pinjol tanpa DC lapangan tidak akan ada tagihan datang ke rumah. 

Meski pinjol ini pendaftaran melalui aplikasi, namun sudah berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 

Jadi, walaupun tidak ada DC lapangan, jikalau kamu gagal bayar atau galbay pinjol, kamu akan masuk ke daftar hitam OJK. 

 

Meski begitu, kamu bisa dapat solusi alternatif, yakni dengan menghubungi pihak pinjol, terkait solusi pelunasan yang ringan. 

Dengan pinjol tanpa DC lapangan ini, kamu bisa dengan tenang menyicil pinjaman, tanpa diburu-buru oleh DC lapangan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Resi Siti Jubaedah
Editor: Resi Siti Jubaedah
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT