JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Pada saat ini layanan pinjaman online (pinjol) sedang banyak sekali digunakan oleh masyarakat ketika sedang memerlukan uang dalam jumlah besar dalam waktu singkat.
Namun masih banyaknya orang diluar sana yang tidak bertanggung jawab dengan menjalankan perusahaan pinjol secara ilegal dan tidak tercatat pada lembaga pengawas keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sayangnya, masih banyak juga nasabah yang terjerumus dalam jeratan pinjol ilegal dan akan berakibat buruk bagi mereka di kemudian hari.
Hal tersebut karena pada pelayanannya, pinjol ilegal akan memberikan pinjaman dengan besaran bunga diatas batas wajar dan tidak masuk akal.
Lebih jauh lagi, pinjol ini biasanya akan melakukan segala cara ketika melakukan penagihan terutama pada nasabah yang gagal bayar (galbay). Termasuk menyebarkan data atau informasi pribadi nasabah secara tidak bertanggungjawab.
Cara menghapus data pribadi pinjol ilegal
1. Lunasi pinjaman utang
Cara pertama yang bisa Anda lakukan adalah dengan melunasi pinjaman utang. Layanan peminjaman uang seperti pinjol tidak akan menghubungi lagi nasabahnya yang telah melunasi pinjaman.
Data pribadi Anda juga akan otomatis dihapus oleh mereka karena sudah tidak memiliki kepentingan lagi.
2. Hapus akun dan aplikasi
Cara selanjutnya dengan menonaktifkan akun dan menghapus aplikasi pinjol ilegal.