ADVERTISEMENT

Waduh! Kasus Pembunuhan Brigadir J Disebut Jadi Ajang Pertarungan Kepentingan, Anggota Polri yang Netral dan Profesional Mati Langkah, Kata Siapa?

Rabu, 10 Agustus 2022 22:10 WIB

Share
Kolase foto Kapolri, Brigadir J, dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)
Kolase foto Kapolri, Brigadir J, dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebut jadi ajang pertarungan kepentingan. Kendati demikian, kasus itu mulai menemui titik terang usai Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022).

Hal itu disebutkan oleh pegiat media sosial Denny Siregar. Menurutnya, ada banyak faksi-faksi dalam institusi sebesar Polri yang bergerak sesuai kepentingannya masing-masing dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pernyataan itu disampaikan Denny Siregar lewat kanal YouTube CokroTV pada Rabu (10/8/2022).

 “Di dalam institusi yang besar di mana pun, apalagi institusi sebesar Polri, ada banyak faksi-faksi di dalam dan masing-masing faksi bergerak sesuai dengan kepentingannya masing-masing,” kata Denny Siregar.

 

Menurut pegiat media sosial itu, sejumlah elit kepolisian kini memanfaatkan kasus Ferdy Sambo sebagai tunggangan, sehingga itu menimbulkan tarik-menarik kepentingan.

Bahkan Denny Siregar menyebut bahwa ada pihak yang mendongkrak seseorang supaya mendapat jabatan.

 “Kepentingan apa sih misalnya? banyak dan macam-macam. Ada yang ingin dapat panggung, ada yang ingin menyingkirkan faksi lain yang dekat dengan kekuasaan, bahkan ada yang memanfaatkan kasus ini untuk mendongkel seseorang supaya pastinya dapat jabatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Denny Siregar mengatakan bahwa pertarungan kepentingan ini menurtnya menghambat penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dirinya turut menilai bahwa yang dipertaruhkan dalam penanganan kasus ini adalah nama baik institusi Polri.

 

 “Begitu banyaknya kepentingan, begitu banyaknya isu yang berseliweran, membuat anggota anggota polisi yang netral dan profesional juga mati langkah. Mereka sulit menerobos ruang-ruang gelap di elit kekuasaan untuk menyampaikan kabar yang benar,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul tiga lainnya yakni Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan KM.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa Ferdy Sambo adalah otak dari pembunuhan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam itu diduga memberi perintah eksekusi terhadap Bharada E.

 

 “Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Listyo Sigit saat telekonferensi pers, Selasa (9/8/2022) malam.

Kapolri juga menampik adanya baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E seperti keterangan awal kasus itu. Menurut Sigit, yang sebenarnya terjadi adalah eksekusi terhadap Brigadir J.

Kapolri menuturkan bahwa tim khusus telah memeriksa sejumlah saksi kunci dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J. Fakta soal peran para tersangka dalam kasus ini terungkap lewat serangkaian pemeriksaan saitifik.

 “Saat ini timsus sudah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses-proses penanganan dan pemeriksaan secara saintifik dengan melibatkan kedokteran forensik, olah TKP, melibatkan tim Puslabfor, Pusinafis, dan tindakan lain yang bersifat ilmiah,” jelasnya.

 

Lebih jauh Kapolri mengatakan, Ferdy Sambo telah melakukan rekayasa dengan melepaskan tembakan ke arah dinding untuk merekayasa seolah-olah ada aksi polisi tembak polisi. Ferdy Sambo melakukan penembakan menggunakan senjata J ke dinding.

“FS melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata J agar terkesan terjadi tembak menembak,” jelas Kapolri.

Selain Bharada E, Ferdy Sambo dan dua tersangka dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 junc pasal 55 56 KUHP KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT