Waduh! Kasus Pembunuhan Brigadir J Disebut Jadi Ajang Pertarungan Kepentingan, Anggota Polri yang Netral dan Profesional Mati Langkah, Kata Siapa?

Rabu, 10 Agustus 2022 22:10 WIB

Share
Kolase foto Kapolri, Brigadir J, dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)
Kolase foto Kapolri, Brigadir J, dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebut jadi ajang pertarungan kepentingan. Kendati demikian, kasus itu mulai menemui titik terang usai Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022).

Hal itu disebutkan oleh pegiat media sosial Denny Siregar. Menurutnya, ada banyak faksi-faksi dalam institusi sebesar Polri yang bergerak sesuai kepentingannya masing-masing dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pernyataan itu disampaikan Denny Siregar lewat kanal YouTube CokroTV pada Rabu (10/8/2022).

 “Di dalam institusi yang besar di mana pun, apalagi institusi sebesar Polri, ada banyak faksi-faksi di dalam dan masing-masing faksi bergerak sesuai dengan kepentingannya masing-masing,” kata Denny Siregar.

 

Menurut pegiat media sosial itu, sejumlah elit kepolisian kini memanfaatkan kasus Ferdy Sambo sebagai tunggangan, sehingga itu menimbulkan tarik-menarik kepentingan.

Bahkan Denny Siregar menyebut bahwa ada pihak yang mendongkrak seseorang supaya mendapat jabatan.

 “Kepentingan apa sih misalnya? banyak dan macam-macam. Ada yang ingin dapat panggung, ada yang ingin menyingkirkan faksi lain yang dekat dengan kekuasaan, bahkan ada yang memanfaatkan kasus ini untuk mendongkel seseorang supaya pastinya dapat jabatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Denny Siregar mengatakan bahwa pertarungan kepentingan ini menurtnya menghambat penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dirinya turut menilai bahwa yang dipertaruhkan dalam penanganan kasus ini adalah nama baik institusi Polri.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar