ADVERTISEMENT

Minta Publik Tak Reaktif Dengan Penahanan Roy Suryo, Kuasa Hukum Umat Buddha: Kalau Memang Benar Sampaikan di Persidangan

Senin, 8 Agustus 2022 21:32 WIB

Share
Jumpa pers perwakilan umat Buddha atas merespons video Roy Suryo kelayapan dengan komunitas otomotif. (Foto: Poskota/Andi Adam F)
Jumpa pers perwakilan umat Buddha atas merespons video Roy Suryo kelayapan dengan komunitas otomotif. (Foto: Poskota/Andi Adam F)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Selain itu, tambah dia, penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Kemudian, beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter saudara Roy Suryo. Kemudian ada handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” kata Zulpan. (Adam)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT