ADVERTISEMENT
Minta Publik Tak Reaktif Dengan Penahanan Roy Suryo, Kuasa Hukum Umat Buddha: Kalau Memang Benar Sampaikan di Persidangan
Senin, 8 Agustus 2022 21:32 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu, tambah dia, penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
"Kemudian, beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter saudara Roy Suryo. Kemudian ada handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” kata Zulpan. (Adam)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT