ADVERTISEMENT

Untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat yang Melambung, Pemerintah Diminta agar Mengurangi Pajak

Senin, 8 Agustus 2022 19:45 WIB

Share
Anggota Komisi V DPR, Suryadi Jaya Purnama. (foto: ist)
Anggota Komisi V DPR, Suryadi Jaya Purnama. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA POSKOTA.CO.ID -- Pemerintah diminta mengurangi pajak untuk menurunkan harga tiket pesawat yang melambung, sehingga dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan. 

Pendapat itu datang dari anggota Komisi V DPR  dari Fraksi PKS Suryadi JP di Jakarta, Senin (8/8/2022).

"Fraksi PKS berpandangan bahwa Kementerian Perhubungan  belum serius dalam memperbaiki sektor transportasi yang baru saja bangkit setelah terkena dampak pandemi," tutur Suryadi.

Menurut dia, penyebab kenaikkan tiket pesawat dikarenakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang akan berlaku mulai 4 Agustus 2022. 

"Akibat dari terbitnya ketentuan tersebut harga tiket pesawat naik karena Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 15% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25% dari TBA untuk pesawat jenis propeller," terang anggota DPR dari daerah pemilihan Lombok; NTB.

"Kemenhub juga mencantumkan bahwa kenaikan ini akan dievaluasi  setelah 3 (tiga) bulan penerapan besaran biaya tambahan (surcharge) oleh maskapai," tutur Suryadi.

Kemenhub mengambil keputusan ini karena adanya kenaikan harga avtur atau bahan bakar pesawat sehingga perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang. 

"Walaupun demikian Kemenhub menghimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan," ia menambahkan.

Sebab bagaimana mungkin Kemenhub mengharapkan maskapai untuk menerapkan tarif yang terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan, tapi disisi lain Kemenhub juga menerbitkan ketentuan yang memperbolehkan maskapai untuk menaikkan harga tiket.

FPKS mengingatkan bahwa BPS mencatat inflasi bulan Mei disumbang salah satunya dari tariff angkutan udara. Dimana secara umum sektor transportasi menyumbang 0,08% terhadap inflasi, kedua tertinggi setelah sektor makanan, minuman dan tembakau.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT