ADVERTISEMENT

Bejat! Diiming-imingi Main PlayStation, Bocah Laki-laki di Rengasdengklok Dicabuli

Senin, 8 Agustus 2022 19:39 WIB

Share
Ilustrasi pencabulan. (foto: dok poskota)
Ilustrasi pencabulan. (foto: dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang mengamankan pelaku sodomi di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Minggu 7 Agustus 2022.

"Iya sudah kita amankan langsung," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, Senin 8 Agustus 2022.

Korban diketahui merupakan seorang anak laki-laki berusia 13 tahun. Kemudian korban melakukan visum dan melaporkan kejadian ke Polres Karawang.

"Yang baru melaporkan baru satu orang, " katanya.

Arief mengungkapkan, pelaku mengimingi korban dengan menawarkan main PlayStation di sekitar lokasi kejadian. Kemudian pelaku mulai menjalankan aksi bejatnya.

"Pertama ia menawari korban untuk main PS, di sekitar tempat nongkrongnya," katanya.

Ia mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan mengenai adanya korban lain dari para pelaku.

"Jadi kita imbau, bagi yang merasa menjadi korban pelaku S, untuk segera melaporkan kepada kepolisian, " katanya.

Polisi sendiri menjerat pelaku dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan. (aep)

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Aep Saepuloh
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT