ADVERTISEMENT
Senin, 8 Agustus 2022 19:39 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang mengamankan pelaku sodomi di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Minggu 7 Agustus 2022.
"Iya sudah kita amankan langsung," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, Senin 8 Agustus 2022.
Korban diketahui merupakan seorang anak laki-laki berusia 13 tahun. Kemudian korban melakukan visum dan melaporkan kejadian ke Polres Karawang.
"Yang baru melaporkan baru satu orang, " katanya.
Arief mengungkapkan, pelaku mengimingi korban dengan menawarkan main PlayStation di sekitar lokasi kejadian. Kemudian pelaku mulai menjalankan aksi bejatnya.
"Pertama ia menawari korban untuk main PS, di sekitar tempat nongkrongnya," katanya.
Ia mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan mengenai adanya korban lain dari para pelaku.
"Jadi kita imbau, bagi yang merasa menjadi korban pelaku S, untuk segera melaporkan kepada kepolisian, " katanya.
Polisi sendiri menjerat pelaku dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan. (aep)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT