HABISKAN CUAN Rp3.500.000 dari Prakerja, Tunggu Saldo DANA Gratis Rp700.000 Masuk Dompet Elektronik 

Senin 29 Apr 2024, 06:49 WIB
Begini cara memanfaatkan DANA Prakerja Gelombang 66 Rp4,2 juta dari pemerintah (freepik/Canva)

Begini cara memanfaatkan DANA Prakerja Gelombang 66 Rp4,2 juta dari pemerintah (freepik/Canva)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kini saatnya kamu menghabiskan saldo dana gratis Rp3.500.000 untuk membeli paket pelatihan setelah lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 66. Setelahnya, baru kamu tunggu insentif masuk ke dompet elektronik.

Selamat, bagi yang sudah lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 66. Kamu akan mendapat cuan Rp3.500.000 yang diperuntukkan khusus untuk membeli pelatihan Prakerja. 

Paket pelatihan tersebut merupakan syarat agar kamu dinyatakan berhasil mengikuti serangkaian kegiatan Kartu Prakerja, dan mendapat insentif saldo dana gratis Rp600.000.

Sebelum klaim saldo dana Prakerja Rp600.000 kamu harus menyelesaikan paket pelatihan yang sebelumnya sudah dibeli. 

Selain itu, kamu juga harus mengisi survei evaluasi untuk mendapat bonus saldo dana Rp100.000 yang dibayarkan dua termin per Rp50.000.

Total saldo dana gratis yang bisa kamu klaim ke dompet elektronik adalah Rp700.000. 

Uang tersebut bukan berasal dari aplikasi penghasil uang atau link DANA Kaget. Cuan senilai Rp700.000 tersebut murni berasal dari bantuan pemerintah lewat Kartu Prakerja. 

Syaratnya, kamu harus lolos seleksi terlebih dahulu untuk klaim saldo DANA Rp700.000. 

Ketentuan Klaim Saldo Dana Prakerja

Bagi yang belum lolos atau baru mau mencoba peruntungan ikut Kartu Prakerja, tak usah bingung karena kamu tinggal mengetahui syarat dan ketentuan ikut Prakerja lalu segera buat akun untuk daftar dan menjadi peserta program bagi-bagi saldo dana dari pemerintah. 

Yuk pahami syarat di bawah ini untuk ikut daftar Kartu Prakerja gelombang 67:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Minimal berusia 18 tahun ke atas, maksimal berusia 64 tahun.
  • Tidak sedang sekolah atau kuliah.
  • Tidak sedang bekerja sebagai PNS, TNI, Polri, BUMN, atau BUMD.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya (misalnya: PKH, BPNT, BLT Dana Desa).
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Memiliki nomor telepon aktif.
  • Memiliki email aktif.
  • Maksimal memiliki dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Berita Terkait
News Update