ADVERTISEMENT

Soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo, Polda Metro: Pertimbangannya di Penyidik

Minggu, 7 Agustus 2022 15:27 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Poskota/Andi Adam)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Poskota/Andi Adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya angkat bicara terkait rencana penangguhan penahanan Roy Suryo yang akan dilakukan kuasa hukum. Adapun penahan mantan Menpora itu dengan sangkaan penistaan agama.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, sejatinya Polda Metro akan menghirmati langkah hukum yang ditempuh oleh pihak pakar telematika tersebut.

Sebab, ujar Zulpan, upaya penangguhan penahanan memanglah telah diatur regulasinya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

 

"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum kita," kata Zulpan saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).

Namun, lanjut dia, keputusan untuk menerima atau menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut, dalam praktiknya ada di tangan penyidik.

"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik, atau berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," jelas perwira menengah Polri itu.

"Jadi nanti kita lihat saja bagaimana pertimbangan dari penyidik ya. Apakah akan diterima atau tidak, kita lihat nanti ya," tutup Zulpan.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Roy Suryo, yakni Elza Syarief mengajukan penangguhan penahanan terhadap Kepolisian.

Elza menjelaskan, alasannya mengajukan penangguhan penahanan terhadap politikus partai Demokrat tersebut, ialah agar Roy Suryo mendapatkan akses untuk mendapat pengobatan akan sakit yang dialaminya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT