Soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo, Polda Metro: Pertimbangannya di Penyidik

Minggu 07 Agu 2022, 15:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Poskota/Andi Adam)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Poskota/Andi Adam)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya angkat bicara terkait rencana penangguhan penahanan Roy Suryo yang akan dilakukan kuasa hukum. Adapun penahan mantan Menpora itu dengan sangkaan penistaan agama.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, sejatinya Polda Metro akan menghirmati langkah hukum yang ditempuh oleh pihak pakar telematika tersebut.

Sebab, ujar Zulpan, upaya penangguhan penahanan memanglah telah diatur regulasinya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum kita," kata Zulpan saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).

Namun, lanjut dia, keputusan untuk menerima atau menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut, dalam praktiknya ada di tangan penyidik.

"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik, atau berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," jelas perwira menengah Polri itu.

"Jadi nanti kita lihat saja bagaimana pertimbangan dari penyidik ya. Apakah akan diterima atau tidak, kita lihat nanti ya," tutup Zulpan.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Roy Suryo, yakni Elza Syarief mengajukan penangguhan penahanan terhadap Kepolisian.

Elza menjelaskan, alasannya mengajukan penangguhan penahanan terhadap politikus partai Demokrat tersebut, ialah agar Roy Suryo mendapatkan akses untuk mendapat pengobatan akan sakit yang dialaminya.

"(Alasan mengajukan penangguhan?) Tujuannya hanya untuk supaya Pak Roy bisa berobat dengan rutin. Kita mohon do'anya agar Pak Roy bisa cepat kembali sehat," ujar Elza saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).

Bahkan, Elza juga memberikan opsi yang dia klaim sebagai win to win solution apabila penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya merasa penangguhan penahanan tersebut terlalu memberatkan. Elza berujar, untuk sementara ini, menjadi tahanan kota bagi kliennya itu juga tak apa-apa.

Berita Terkait

News Update