ADVERTISEMENT
Senin, 8 Agustus 2022 20:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar telematika, Roy Suryo resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya pasca menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama terkait unggahan meme patung Buddha mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terkait hal tersebut, Kuasa hukum perwakilan Umat Buddha yang melaporkan Roy Suryo atas dugaan kasus penistaan agama, yakni Herna Suntana mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Kepolisian. Sebab menurutnya, sudah sepatutnya pelaku kasus penistaan agama diberikan sanksi penahanan.
"Pertama-tama, dari kami pihak pelapor dan juga umat Buddha, mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh penyidik, karena memang seharusnya dilakukan penahanan bagi pelaku penista agama. Supaya keadilan dan kesetaraan hukum di Indonesia ini jelas," kata Herna saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Herna melanjutkan, dengan ditahannya bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu, pihaknya berharap agar seluruh rangkaian proses hukum dapat terselesaikan dengan cepat tanpa ada hal-hal lain yang turut menghambat prosesnya.
"Jadi kami berharap terus dilakukan penahaman sampai proses hukum selesai," ujar dia.
"(Maksud dilakukan penahanan, dalam artian berkas segera dilimpahlan ke Kejaksaan?) Iya, benar. Supaya proses hukum juga terus berlanjut dengan adil atau sesuai koridornya, sambung Herna.
Sebagai informasi, penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya resmi menahan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo selaku tersangka kasus penistaan agama, pada Jumat (5/8/2022) malam.
Adapun penahanan tersebut, dilakukan setelah Roy Suryo menjalani pemeriksaan lanjutan dengan durasi yang panjang di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (5/8/2022), untuk keperluan penyidikan.
"Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti jika tetap dibiarkan bebas," ujar Zulpan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT