Minta Publik Tak Reaktif Dengan Penahanan Roy Suryo, Kuasa Hukum Umat Buddha: Kalau Memang Benar Sampaikan di Persidangan

Senin 08 Agu 2022, 21:32 WIB
Jumpa pers perwakilan umat Buddha atas merespons video Roy Suryo kelayapan dengan komunitas otomotif. (Foto: Poskota/Andi Adam F)

Jumpa pers perwakilan umat Buddha atas merespons video Roy Suryo kelayapan dengan komunitas otomotif. (Foto: Poskota/Andi Adam F)

"(Alasan mengajukan penangguhan?) Tujuannya hanya untuk supaya Pak Roy bisa berobat dengan rutin. Kita mohon do'anya agar Pak Roy bisa cepat kembali sehat," ujar Elza saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).

Bahkan, Elza juga memberikan opsi yang dia klaim sebagai win to win solution apabila penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya merasa penangguhan penahanan tersebut terlalu memberatkan. Elza berujar, untuk sementara ini, menjadi tahanan kota bagi kliennya itu juga tak apa-apa.

"Kalau durasa terlalu berat (menangguhkan penahanan), jadi tahan kota juga gak apa-apa," ungkapnya.

"Kita mengajukan ini kan karena kondisi Pak Roy lagi sakit, bukan pura-pura sakit," sambung dia.

Sebagai informasi, penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya resmi menahan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo selaku tersangka kasus penistaan agama, pada Jumat (5/8/2022) malam.

Adapun penahanan tersebut, dilakukan setelah Roy Suryo menjalani pemeriksaan lanjutan dengan durasi yang panjang di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (5/8/2022), untuk keperluan penyidikan.

"Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti jika tetap dibiarkan bebas," ujar Zulpan.

Mantan Kapolsek Ciputat itu melanjutkan, dalam hal ini, penyidik mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal  28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, tambah dia, penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Kemudian, beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter saudara Roy Suryo. Kemudian ada handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” kata Zulpan. (Adam)

Berita Terkait

News Update