ADVERTISEMENT

Ditahan Polisi, Kuasa Hukum Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, Elza: Jadi Tanahan Kota Tak Apa

Minggu, 7 Agustus 2022 14:09 WIB

Share
Roy Suryo sedang terbahak-bahak saat berkumpul dengan komunitas mobil Mercy. (Foto: tangkapan layar video)
Roy Suryo sedang terbahak-bahak saat berkumpul dengan komunitas mobil Mercy. (Foto: tangkapan layar video)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Pakar telematika, Roy Suryo resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya pasca menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama terkait unggahan meme patung Buddha mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum Roy Suryo,  Elza mengajukan penangguhan penahanan terhadap Kepolisian, alasannya  agar Roy Suryo mendapatkan akses untuk mendapat pengobatan akan sakit yang dialaminya.

"(Alasan mengajukan penangguhan?) Tujuannya hanya  supaya Pak Roy bisa berobat dengan rutin. Kita mohon do'anya agar Pak Roy bisa cepat kembali sehat," ujar Elza saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).

Bahkan, Elza juga memberikan opsi yang dia klaim sebagai win to win solution apabila penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya merasa penangguhan penahanan tersebut terlalu memberatkan.

Elza berujar, untuk sementara ini, menjadi tahanan kota bagi kliennya itu juga tak apa-apa.

"Kalau dirasa terlalu berat (menangguhkan penahanan), jadi tahanan kota juga gak apa-apa," ungkapnya.

"Kita mengajukan ini kan karena kondisi Pak Roy lagi sakit, bukan pura-pura sakit," sambung dia.

Sebagai informasi, penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya resmi menahan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo selaku tersangka kasus penistaan agama, pada Jumat (5/8/2022) malam.

Adapun penahanan tersebut, dilakukan setelah Roy Suryo menjalani pemeriksaan lanjutan dengan durasi yang panjang di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (5/8/2022), untuk keperluan penyidikan.

"Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti jika tetap dibiarkan bebas," ujar Zulpan.

Mantan Kapolsek Ciputat itu melanjutkan, dalam hal ini, penyidik mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal  28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, tambah dia, penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT