Ilustrasi sertifikat tanah. (Dok. Poskota)

NEWS

Ingin Urus Sertifikat Tanah Gratis? Simak Langkah Mudah Pengajuannya

Senin 20 Jun 2022, 14:22 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar baik untuk kamu yang baru membeli properti, kali ini kita bisa mengurus sertifikat tanah secara cuma-cuma alias gratis, lho.

Tarif tersebut sebagai biaya dasar dari jenis penerimaan negara bukan pajak (PNPB), yang berlaku pada tiga layanan pertanahan.

Pelayanan itu mencakup pengukuran dan pemetaan batas tanah, pemeriksaan tanah oleh Panitia A, hingga pelayanan pemeriksaan tanah, yang dilakukan Petugas Konstatasi.

Kita juga bisa mendapatkan sertifikat tanah nol rupiah ini, apabila melakukan pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, mulai dari perpanjangan serta pembaruan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai berjangka waktu.

Berikut Poskota telah merangkum kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria pengenaan tarif nol rupiah, saat mengajukan permohonan saat mengurus sertifikat tanah.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Pengenaan Tarif PNBP terhadap Pihak Tertentu.

Seperti tertulis dalam Pasal 5, persyaratan dalam mengajukan permohonan tarif nol rupiah bisa diklaim dengan jenis PNBP tertentu, yakni:

Masyarakat Tidak Mampu

Perorangan dnegan besar penghasilan per bulan di bawah upah minimal, yang berlaku pada tiap kabupaten/kota.

Para pemohon wajib melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW setempat, serta diketahui oleh lurah, kepala desa atau jabatan lainnya.

Masyarakat mampu yang termasuk ke dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana

Menyertakan keputusan mengenai keanggotaan yang bersangkutan dari kementerian yang membidangi perumahan.

Badan hukum yang bergeraj di bindag keagamaan dan sosial, yang menggunakan tanah untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah, serta penunjangnya

Melampirkan fotocopy anggaran dasar, dengan menunjukkan bukti asli, serta surat keterangan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan dan sosial.

Instansi Pemerintahan dan Pemerintah Daerah, guna melaksanakan tugas serta fungsinya

Menyertakan surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat terkait.

Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri dan Suami/Istri/Janda/Duda/Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/Purnawirawan Polri

Menyerahkan fotocopy keputusan penetapan atau pengangkatan, dengan menunjukkan bukti asli, akta perkawinan atau surat nikah bagi suami. istri, janda atau duda.

Wakif atau pihak yang mewakafkan harta benda miliknya

Melampirkan fotocopy Akta Ikrar Wakaf.

Masyarakat umum adat

Menyertakan penetapan keberadaan dari Pemerintah Daerah.

Catatan tambahan

Kelompok masyarakat yang tidak bisa menyertakan bukti di atas, dapat melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.

Lebih lanjut, Pasal 9 menjelaskan, masyarakat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan, dengan melengkapi persyaratan tersebut.

Nah, itu dia syarat mendapatkan sertifikat tanah nol rupiah, semoga bermanfaat.(*)

 

Tags:
sertifikat tanah.cara mengurus sertifikat tanahtarif sertifikat tanahnol rupiah

Administrator

Reporter

Administrator

Editor