Mantan Kepala UPT Dishut DKI Tersangka Korupsi Tanah Cipayung, Kejaksaan: Bebaskan Lahan Tanpa Perencanaan

Minggu 19 Jun 2022, 16:02 WIB
Ilustrasi korupsi. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi korupsi. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka dugaan pidana korupsi pengadaan tanah di Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat, 17 Juni 2022.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, penetapan tersangka, HH tersebut berdasarkan atas Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 17 Juni 2022. 

Diketahui, tersangka HH merupakan mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi DKI Jakarta.

Ia melaksanakan pembebasan lahan tersebut tanpa adanya Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah pada tahun 2018 lalu di RT. 008 RW. 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

"Pembebasan lahan tersebut dilaksanakan tanpa adanya Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, Peta Informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota, Permohonan Informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan tanpa adanya persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta," ujar Ashari dalam siaran persnya, Minggu (19/6/2022).

Tersangka HH, kata Ashari, juga memberikan Resume Penilaian Properti (Resume Hasil Apraisal) terhadap 9 bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dari KJPP kepada tersangka LD selaku Notaris sebelum hari pelaksanaan musyawarah/negosiasi harga dengan warga pemilik lahan.

"Sehingga data tersebut dipergunakan oleh tersangka LD untuk melakukan pengaturan harga terhadap 8 (delapan) pemilik atas 9 (sembilan) bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur," bebernya.

Ashari merinci, bahwa pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.1.600.000 per meter sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000 per meter, sehingga total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp. 46.499.550.000.

Sedangkan, lanjut Ashari menerangkan, total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp. 28.729.340.317. 

"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka LD dan para pihak sebesar Rp. 17.770.209.683," ucapnya.

Ashari pun menyebut, bahwa proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 45 dan Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terkait rencana pengadaan. 

Berita Terkait

News Update